Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bukti pemerintah minta Revisi UU Terorisme ditunda

Bukti pemerintah minta Revisi UU Terorisme ditunda Polda Riau diserang teroris. ©AFP PHOTO/WAHYUDI

Merdeka.com - "Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).

Kalimat itu yang membuat politisi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berang. Legislatif tak mau seolah pemerintah buang badan menyalahkan mandeknya revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme kepada parlemen.

Revisi UU Terorisme mandek sampai dua tahun. Diajukan sejak terjadi bom Thamrin tahun 2016, hingga terjadi kembali teror di Surabaya, Sidoarjo dan Pekanbaru, revisi itu kembali menyeruak. Polisi klaim, tak punya payung hukum untuk mencegah aksi terorisme.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan, Menkum HAM Yasonna Laoly yang selalu meminta revisi UU itu ditunda. Dia pun menilai, harusnya Jokowi menegur Yasonna.

"Harusnya koordinasi antara kementerian dan presiden juga maksimal. Nyatanya kan tidak nih. Menkum HAM beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. Kalau itu kemudian diminta pemerintah seperti itu kan enggak bisa maksa untuk lanjut. Sekarang tiba-tiba mengancam dengan Perppu," ujar Hidayat.

Senada, Ketua Pansus Revisi UU Terorisme, Muhammad Syafii juga menegaskan, penundaan terjadi karena permintaan pemerintah. Dia mengatakan, DPR sudah clear dalam pembahasan, tapi pemerintah yang meminta menunda pengesahan.

"Dan itu dua kali (minta ditunda). Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukum. Mereka mau membuat definisi mundur tunda satu bulan. Kita bantu dengan unsur-unsur tadi, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi. Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah," ujarnya.

"Saudara Presiden Jokowi, tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme," cetusnya.

merdeka.com, memperoleh dua lembar surat hasil rapat Pansus RUU Antiterorisme. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa pemerintah yang meminta penundaan pengesahan. Bahkan sampai 15 kali.

Pada rapat yang digelar Selasa 7 Februari 2017, Pukul 15.00 WIB, dipimpin langsung oleh ketua Panja, Muhammad Syafii. Lembaran itu menyatakan, rapat RUU perubahan UU Terorisme mengalami kendala teknis, yaitu penundaan dari pemerintah untuk melakukan rapat pembahasan.

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

Sekjen PKB Abdul Kadir Karding sebagai parpol pendukung pemeirntah mengakui, eksekutiflah yang meminta penundaan. Namun dia menekankan, usai rapat di rumah Menko Polhukam Wiranto, 14 Mei kemarin, pemerintah telah sepakat untuk segera mengesahkan. Tidak ada lagi perbedaan pandangan di eksekutif.

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

"Waktu itu disampaikan kalau yang tidak disepakati adalah soal definisi dan akhirnya Pak Wiranto mengatakan urusan internal beliau yang akan menyelesaikan. Karena memang sebelumnya pemerintah meminta tunda pembahasannya," kata Karding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (17/5).

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

surat penundaan rapat revisi uu terorisme

surat penundaan rapat revisi UU Terorisme ©2018 Merdeka.com/istimewa

Adapun yang menjadi perdebatan di internal pemerintah tentang pelibatan TNI yang termaktub dalam pasal 43B ayat (1) dan (2).

Judul UU 'Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme' bahkan sempat diusulkan diganti untuk mewadahi pelibatan TNI.

Sebab, jika judul UU memakai kata 'tindak pidana', secara terminologi maka hal itu sudah tentu kewenangan Polri, sementara TNI tugasnya adalah menjaga kedaulatan negara. Kecuali, UU tersebut diberi judul Penanggulangan tindak pidana terorisme, seperti yang diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun, usulan itu ditolak oleh Menkum HAM Yasonna Laoly. Sebab, perubahan judul akan kembali memakan waktu. Acuan Yasonna adalah Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur penanggulangan terorisme.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka

Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya