Bukan Batasi Penyaluran, Ini Masukan Anggota DPR ke Pertamina Tangani Masalah LPG 3 Kg
Anggota Komisi VI Herman Khaeron mendesak Pertaminan mengkaji ulang, aturan penyaluran LPG 3 Kg

Anggota Komisi VI Herman Khaeron mendesak Pertaminan mengkaji ulang, aturan penyaluran gas elpiji atau LPG 3 kg di masyarakat. Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.
"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya," kata Herman Khaeron saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Dia menilai, adanya aturan tersebut berdampak pada kelangkaan gas elpiji 3 kg. Menurutnya, Pertamina bukan membatasi penyaluran, melainkan menertibkan pengecer yang menjual harga elpiji di atas harga eceran tertinggi (HET).
"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan," jelas dia.
"Nah semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," sambungnya.
Lebih lanjut, Herman menyebut, jika pengecer melanggar maka perlu diberikan sanksi tegas. Sehingga, aturan pembatasan penyaluran hanya dipangkalan bisa dipertimbangkan kembali.
"Nah kalau tidak ya kita berikan sanksi saja kepada para agen dan pemilik pangkalan. Karena merekalah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemafaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," imbuh Herman.