Besok, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2014 dibuka
Merdeka.com - Proses pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 mulai dibuka Jumat (10/8) besok. Tahun ini, parpol-parpol bisa melakukan pendaftaran secara offline maupun online.
"Untuk pendaftaran offline kita buka mulai pukul 8 sampai 16 sore. Proses pendaftaran ini berlangsung sampai 7 September," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik dalam jumpa pers di kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (9/8).
Pendaftaran via online juga sudah bisa dilakukan mulai besok. Aplikasi sistem pendaftaran online ini diberi nama Sipol. Selama 24 jam, parpol dapat mengakses aplikasi itu di www.sipol.kpu.go.id.
"Kalau untuk pendaftaran offline, mereka tinggal mengambil CD ke KPU dan kemudian CD kosong itu dikirim lagi ke kita. Pendaftaran offline dilakukan langsung di kantor KPU," jelasnya.
Usai sesi pendaftaran, KPU akan melakukan proses administrasi hingga tahap faktual. Proses ini akan berlangsung sampai bulan Desember.
"Dan kita akan tetapkan pesertanya pada tanggal 15 Desember," kata Husni.
Sebagai syarat, parpol yang mendaftar via offline maupun online diminta melengkapi kartu tanda anggotanya dari tingkat pusat hingga ke kabupaten/kota. Tak lupa semua berkas-berkas dilengkapi sebelum diserahkan ke KPU.
"Kita juga sediakan layanan untuk ke parpol yang kurang atau ingin cari informasi soal pendaftaran di helpdesk@app.KPU.go.id," jelasnya.
Sampai hari ini, kata Husni, ada 20 parpol yang sudah mengambil CD dan di hari pertama besok, sudah ada beberapa parpol yang membuat janji untuk melakukan pendaftaran.
Seperti diketahui, saat ini sudah ada 70-an parpol yang sudah berbadan hukum. Beberapa parpol baru yang tidak lolos verifikasi oleh Kemenkum HAM beberapa waktu lalu kemudian melebur dengan parpol yang sudah memiliki badan hukum.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU akan menyampaikan pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di dapil 4.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hampir semua parpol melakukan pelanggaran pemilu.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaSecara konfigurasi, parpol-parpol lama masih menguasai peringkat 10 besar elektabilitas.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPara pedagang konveksi di Pasar Tanah Abang dan PD Jaya Pasar Senen Jakarta mengalami penurunan penjualan produk alat kampanye.
Baca Selengkapnya