Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berkarya Kubu Muchdi PR Klaim Banding ke PTUN untuk Dukung Kemenkum HAM

Berkarya Kubu Muchdi PR Klaim Banding ke PTUN untuk Dukung Kemenkum HAM Partai Berkarya. ©2020 Merdeka.com/berkarya.id

Merdeka.com - Ketua Tim Hukum Partai Berkarya Kemas Muhamad Adrian mengatakan upaya hukum banding yang dilakukan Partai Berkarya kubu Muchdi PR ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk memberikan dukungan kepada Kemenkumham.

"Upaya banding ini merupakan bentuk dukungan terhadap Menteri Hukum dan HAM dan jajarannya yang telah menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya UU Partai Politik dan petunjuk pelaksanaannya," kata Kemas dalam keterangannya di Jakarta dilansir Antara, Rabu (3/3).

Partai Berkarya kubu Muchdi PR telah resmi mengajukan banding atas gugatan yang memenangkan gugatan Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) beberapa waktu lalu, pada Senin (1/3).

"Dalam konteks ini, Menteri Hukum dan Ham tidak melakukan tindakan hukum di luar kewenangannya dan/atau cacat administrasi atas Munaslub 2020, sebagaimana hal ini dituduhkan oleh pihak Hutomo Mandala Putera (HMP)," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, upaya banding ini juga semata-mata hak konstitusi kader dan selaku pengurus Partai Berkarya di bawah kepemimpinan Muchdi PR yang ingin mendapatkan keadilan.

"Para pengurus yang sah menurut hukum, dalam rangka memperkuat kedudukan kami selaku Partai Politik yang memiliki legal standing yang sah secara hukum. Maka kami ajukan banding ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi PR meminta semua pihak mematuhi hukum yang berlaku, hingga adanya keputusan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," katanya.

Dia menegaskan SK Kemenkumhan No 16 dan 17 tanggal 30 Juli 2020 tetap berlaku dan sah. "Sampai proses hukum selesai, sampai sekarang program Partai Berkarya berjalan seperti biasa, dan kepemimpinan Partai Berkarya ada di bawah kendali saya selaku Ketua Umum," kata Muchdi.

Dalam amar putusan, PTUN Jakarta menyatakan bahwa SK Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020—2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan Nomor: 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada hari Selasa (16/2) oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Majelis hakim menyatakan batal keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode 2020—2025 tanggal 30 Juli 2020. Selain menyatakan batal, PTUN Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Darma Mangkuluhur 'Pangeran Cendana', Dulu Khas Berkacamata Kini Jadi Pengusaha Tajir yang Gagah

Potret Lawas Darma Mangkuluhur 'Pangeran Cendana', Dulu Khas Berkacamata Kini Jadi Pengusaha Tajir yang Gagah

Kini pebisnis muda sukses dan tampan, begini penampilan lawas Darma Mangkuluhur putra Tommy Soeharto, dulu khas dengan kacamata.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Mengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim

Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati

VIDEO: AHY Kenang Sosok Lukas Enembe: Sosok yang Merawat Papua Sepenuh Hati

Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku merasakan kehilangan

Baca Selengkapnya
PPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah

PPP Nantikan Momen Megawati dan Jokowi 'Bersatu' di Puncak Harlah

Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-51 akan digelar di Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang Makassar.

Baca Selengkapnya
Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta

Jika Menang Pilpres, Mahfud Sebut Bakal Mengambil Kombinasi Kepemimpinan Soekarno-Hatta

Sumatera Barat bagi Mahfud bukan hanya sekadar penyumbang orang atau tokoh, tetapi juga sebagai daerah tempat meramu ideologi yang lahir di negara ini.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

TPN Ganjar-Mahfud dan Timnas AMIN Bersatu Beri Bantuan Hukum ke Butet Kartaredjasa, Ini Alasannya

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud MD dan Timnas AMIN kompak memberikan bantuan hukum kepada budayawan Butet Kartaredjasa

Baca Selengkapnya
Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen

Didukung Koalisi Besar, Gerindra Optimistis Suara Prabowo di Sumsel Lampaui 68 Persen

Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.

Baca Selengkapnya