Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sehingga tidak bisa dijerat dalam pidana terkait pernyataan meminta Jaksa Agung memecat Kajati berbicara bahasa Sunda dalam rapat.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengaku, tidak kaget polisi tak meneruskan laporan terhadap politikus PDIP itu. Sebabnya ada pasal terkait imunitas anggota DPR dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah (UU MD3).
Dia mengkritik keberadaan pasal imunitas tersebut sebab membuat anggota dewan tidak ada batasan baik atau buruk dalam menjalankan tugas.
"Dengan pasal imunitas itu, tak ada batasan benar atau salah, baik atau buruk bagi anggota DPR dalam menjalankan tugasnya. Semua bebas dilakukan, bak surga punya mereka sendiri," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/2).
Pasal imunitas membuat anggota DPR rentan melakukan tindakan tidak etis. Seolah pasal ini menjadi tameng yang merusak etika dari perilaku anggota dewan.
"Dalam konteks anggota DPR masih selaku rentan melakukan tindakan yang tidak etis, pasal imunitas akan menjadi tameng yang merusak etika, karena harus melindungi perilaku busuk anggota. Hanya karena pasal imunitas kata-kata kotor dan perilaku tak pantas tak bisa disentuh hukum," ujar Lucius.
Lucius menyayangkan anggota DPR bisa berlindung di balik UU MD3 jika terseret kasus hukum terkait etika dan moral. Lucius bilang, anggota DPR ini suka melanggar hukum tetapi tidak mau bertanggungjawab. Pasal imunitas dalam UU MD3 dinilai justru mengerdilkan anggota dewan karena terlihat rapuh.
"Jadi bagi saya sih pasal imunitas itu mengerdilkan anggota DPR ketika mereka dibikin seolah-olah istimewa padahal untuk menutupi kerapuhan mereka yang takut pada proses hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan Arteria Dahlan mempunyai hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Untuk itu, ia tidak bisa dipidana, berdasarkan UU MD3.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menanggapi proses hukum kasus 'Bahasa Sunda'.
Berdasar hasil gelar perkara antara penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan sejumlah ahli seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli hukum bidang ITE.
Diperoleh kesimpulan, perbuatan Arteria Dahlan tidak dapat dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," kata dia.
Zulpan menyampaikan, ahli telah memberikan pandangan sesuai kompetensi. Ahli dalam hal ini memaparkan Pasal 224 ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 atau UU MD3.
Zulpan menerangkan pada Ayat 1 berbunyi: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Sedangkan bunyi pada Ayat 2: Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. Sehingga, tidak dapat dipidanakan pada saat mengungkapkan pendapatnya dalam dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," papar dia. [fik]
Baca juga:
Polda Metro Bantah Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor & Saksi Kasus Arteria Dahlan
Polda Metro Arahkan Pihak Merasa Dirugikan Arteria Dahlan buat Aduan ke MKD
Polda Metro: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Tak Dapat Dipidana
Pelapor Kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan Batal Penuhi Panggilan Polisi
Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Hari Ini
Polisi Segera Umumkan Hasil Penyelidikan Kasus Dugaan SARA Arteria Dahlan
Advertisement
NasDem Absen saat PKS Dukungan Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 49 Menit yang laluGibran Maju Gubernur, Sekjen PDIP: Terpenting Setiap Kader Melatih Diri
Sekitar 1 Jam yang laluSegera Bertemu Bahas Pilpres, KIB Tegaskan Koalisi Masih Solid
Sekitar 2 Jam yang laluSudirman Said: Anies Baswedan Bakal Capres Pertama Dapat Dukungan Cukup
Sekitar 6 Jam yang laluPKS Dukung Anies Baswedan Jadi Capres, Ini Alasannya
Sekitar 7 Jam yang laluPBNU Kecewa PKB Gunakan Mars 1 Abad
Sekitar 7 Jam yang laluSudirman Said: Jokowi Memahami Alasan NasDem Dukung Anies Baswedan
Sekitar 9 Jam yang laluAnies Kantongi Tiket Capres, Koalisi Perubahan Siap Deklarasi
Sekitar 9 Jam yang laluMomen Akrab Gibran Gandeng Tangan Megawati, Antar Pulang ke Jakarta
Sekitar 9 Jam yang laluSudirman Said: Utang Duit Anies ke Prabowo dan Sandi Lunas
Sekitar 9 Jam yang laluTerungkap! Perjanjian Prabowo, Anies dan Sandiaga soal Utang Duit Pilgub DKI 2017
Sekitar 10 Jam yang laluPKS Putuskan Dukung Anies Capres 2024
Sekitar 10 Jam yang laluJohnny Plate: Pertemuan Jokowi dan Surya Paloh untuk Kepentingan Pembangunan
Sekitar 11 Jam yang laluPDIP: Kami Tidak Mendikte Presiden Jokowi soal Reshuffle Kabinet
Sekitar 11 Jam yang laluPria Tewas dalam Selokan di Pesanggrahan Diduga Punya KTA PDIP, Ini Kata Polisi
Sekitar 15 Jam yang laluVIDEO: Pengakuan Sugeng, Bawa Nama 'Bapak' Diduga Polisi di Kasus Mahasiswi Cianjur
Sekitar 15 Jam yang laluPerwira Polisi 'Habis' Disiram Air oleh Rekan Sampai Tak Berkutik, Endingnya Seru
Sekitar 18 Jam yang laluKapolda Metro Bentuk TGPF Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 12 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 12 Jam yang laluVIDEO: Putri Candrawathi Ajak Kuat Ma'ruf ke Ruang Privasi di Rumah Saguling
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Tuding Pengacara Berbohong, Jelas & Nyata Putri Ikut Perencanaan
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Wajah Garang Jaksa Baca Replik, Tegaskan Hargai Putri Bak Bunda Maria
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Ungkap Alasan Tuntut 12 Tahun Penjara Bharada E
Sekitar 12 Jam yang laluJPU Sebut Bharada E Berani Tembak Brigadir J untuk Buktikan Loyalitas ke Ferdy Sambo
Sekitar 14 Jam yang laluAlasan JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Bui: Pertimbangkan Peran Sebagai Eksekutor
Sekitar 14 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 21 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 5 Hari yang laluBRI Liga 1: Pencetak Gol Persebaya Merata di Semua Lini, Aji Santoso Berharap Konsistensi
Sekitar 7 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami