Benny: Panja Putusan MA bukan bentuk intervensi
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menjelaskan, pembentukan Panitia Kerja (Panja) Putusan Mahkamah Agung Berkekuatan Hukum Tetap yang Bermasalah sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja Mahkamah Agung.
"Panja ini tidak bermaksud untuk mengintervensi, ini dibuat sebagai pengawasan terhadap kinerja lembaga negara," ujar Benny kepada merdeka.com, Senin (5/3).
Kehadiran Panja ini, tegas Benny, tidak dimaksudkan untuk mengintervensi apalagi mengubah putusan MA. "Hanya untuk mengetahui problem hukum di Indonesia. Problemnya pembaharuan undang-undang adalah capacity building. tidak menilai, dan tidak akan menjadikan dalam proses peradilan final."
Komisi III DPR juga melihat selama ini, banyak putusan Peninjauan Kembali (PK) yang telah berkekuatan tetap tidak bisa dilaksanakan. "Diharapkan semua warga masyarakat untuk menyampaikan pengaduan akibat putusan MA," tandasnya.
Komisi III membentuk Panja Putusan MA untuk untuk menyikapi banyaknya putusan MA yang tidak dapat dieksekusi dan berbagai permasalahan di MA lainnya. Namun sejumlah pihak mengkritisi pembentukan Panja ini. Komisi III dinilai akan melakukan intervensi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen Hanura: Pihak 02 Bangun Narasi Pemilu Selesai, Rakyat Jangan Mau Ditipu
Benny menyebut, Pemilu terdiri dari banyak tahapan.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaPangkostrad Letjen TNI Saleh Bangga Ketemu Prajurit Jalankan Operasi Khusus, Beri Pesan Penting
Jenderal TNI tersebut mengaku bangga dapat bertemu sembari memberi pesan mendalam ke prajurit yang telah menjalankan operasi khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaWaketum Gerindra Tuding Soal Kecurangan, Sekjen PDIP Balas Isu Dugaan Intimidasi
Hasto menyebut kehadiran Ganjar di acara pelepasan PMI sebagai tamu yang diundang
Baca SelengkapnyaJubirnya Kena Kasus Pajak, Ini Respons Anies
Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan menghormati proses hukum terhadap jubirnya, Indra Charismiadji yang terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.
Baca Selengkapnya