Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Benny K Harman: Gugatan AD/ART Demokrat ke MA Menjadi Teror di Siang Bolong

Benny K Harman: Gugatan AD/ART Demokrat ke MA Menjadi Teror di Siang Bolong Politikus senior Partai Demokrat Benny Kabur Harman. ©2019 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko sebagai teror di siang bolong. Menurut dia, MA akan menabrak aturan apabila mengabulkan permohonan kubu Moeldoko yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra tersebut.

"Permohonan judicial review terhadap AD dan ART Partai Demokrat Hasil kongres 2020 benar-benar menjadi teror di siang hari bolong untuk Partai Demokrat dan mungkin saja untuk partai-partai politik lainnya," jelas Benny kepada merdeka.com, Senin (27/9).

Benny menilai, narasi yang didengungkan kubu Moeldoko gugatan tersebut adalah terobosan hukum. Namun, kata dia, di balik itu yang terasa adalah teror dengan gunakan hukum sebagai alatnya.

Benny mengatakan, MA jelas melabrak aturan hukum yang selama ini berlaku jika mengabulkan permohonan tersebut. Karena menyamakan begitu saja AD dan ART Parpol dengan peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lebih dalam Benny menjelaskan, Perma No. 01/2011 tentang Hak Uji Materiil dengan tegas menyatakan, yang menjadi Termohon dalam permohonan keberatan hak uji materiil ialah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.

"Parpol dalam sistem ketatanegaraan kita jelas terang benderang bukan badan atau pejabat Tata Usaha Negara," tegas anggota Komisi III DPR tersebut.

Benny menambahkan, sesuai dengan pasal 24A UUD NRI 1945, UU MA, dan Perma No.01/2011, MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU yang bertentangan dengan peraturan yang hirarkinya lebih tinggi. Kata dia, AD dan ART Parpol tidak tergolong dalam jenis peraturan perundang-undangan yang menjadi obyek pengujian di MA.

Menurut Benny, apabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD dan ART parpol yang diputuskan dalam Kongres atau Muktamar sebagai forum pengambilan keutusan tertinggi, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkum HAM ke pengadilan TUN karena telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Kongres Partai.

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalau yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut."

"Pihak yang kalah voting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untuk menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," tegas Benny.

Dia pun menyatakan, pengujian AD dan ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. Bukan hanya menerobos jalan baru untuk intervensi kekuasaan dalam urusan internal Parpol, tapi akan mengganggu otonomi Parpol untuk mengurus dirinya sendiri. Dia mengatakan, semua Parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR tehdp AD dn ART PD thn 2020 dikabulkan MA.

Meski demikian, Benny tetap menaruh kepercayaan penuh kepada MA untuk tetap menjaga independensi dengan berani menolak segala upaya intervensi baik langsung maupun tidak langsung dari pihak eksternal yang akan mempengaruhi putusannya demi tegaknya keadilan.

"Politik boleh runtuh, ekonomi bisa saja morat marit, tapi keadilan di negeri ini harus tetap tegak berdiri di pundak MA," tegas Politikus asal NTT tersebut.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Skor AHY Lawan Moeldoko: 19-0
Skor AHY Lawan Moeldoko: 19-0

Dengan kemenangan ini, Demokrat merasakan semakin kuat dan berani dalam mencari keadilan dan kebenaran.

Baca Selengkapnya
Jabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko
Jabat Tangan di Istana, AHY Bicara Hubungannya dengan Moeldoko

Menteri AHY ungkap hubungannya dengan Moeldoko yang pernah berseteru terkait Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Ungkap Alasan Absen di Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR
Moeldoko Ungkap Alasan Absen di Pelantikan AHY Sebagai Menteri ATR

Sebagai informasi, Moeldoko pernah ingin merebut Demokrat dari tangan AHY.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket

AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN
Hubungan Pernah Memanas dengan Demokrat Berujung Moeldoko Tak Hadir Pelantikan AHY jadi Menteri ATR/BPN

Pelantikan AHY digelar di Istana Negara, Jakarta, hari ini pukul 11.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri
Dilantik jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Tiba di Istana Dampingi Istri

Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.

Baca Selengkapnya
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen

AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang
MAKI Kritik Penanganan Kasus Harun Masiku di Era Ketua KPK Nawawi: Ternyata Omong Doang

"Pak Nawawi Pomolango, Ketua Sementara mengatakan sehabis dilantik itu akan mengejar Harun Masiku. Ternyata hanya omong doang karena kemarin buktinya tak ada,"

Baca Selengkapnya