Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum usai Gugatan Ditolak PTUN

Belum Menyerah, Kubu Moeldoko Siapkan 2 Langkah Hukum usai Gugatan Ditolak PTUN konferensi pers demokrat kubu moeldoko di Hambalang. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Kubu Moeldoko belum menyerah menghadapi Partai Demokrat dan Agus Harimurti Yudhoyono. Meski PTUN telah menolak gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih mengupayakan proses hukum di pengadilan.

Ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan. Pertama memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkan kembali ke PTUN Jakarta. Kedua, melakukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

"Oleh karena gugatan kami dinyatakan N.O. oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, maka terbuka ruang dua Langkah hukum. Pertama; memperbaiki pokok gugatan dan mendaftarkannya kembali ke PTUN Jakarta, atau kedua; melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Jakarta," ujar Rahmad saat konferensi pers, Rabu (24/11).

Rahmad bilang, berdasarkan undang-undang masih ada masa 24 hari bagi kubunya untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil. Keputusan PTUN Jakarta tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Rahmad menilai pengumuman perkara gugatan tersebut ganjil lantaran kubu AHY telah mengedarkan rilis lebih dahulu. Sementara temuan kubu Moeldoko belum ada pengumuman keputusan perkara tersebut dari jam 10.00 sampai 15.00 kemarin.

"Walaupun kami melihat ada keganjilan yang tidak pada tempatnya terkait pengumuman tersebut, dan meskipun tim kuasa hukum kami belum menerima Salinan putusan tersebut sampai saat ini, Partai Demokrat KLB Deli Serdang tetap menghormati dan menghargai keputusan PTUN Jakarta," ujar Rahmad.

Rahmad mengatakan, tidak diterimanya gugatan tersebut juga membuktikan Moeldoko tidak menyalahgunakan jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

"Pak Moeldoko tidak pernah menyalahgunakan jabatannya atau memamerkan jabatannya sebagai KSP ini juga menjadi bukti bahwa tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan internal partai Demokrat," ujarnya.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Gubernur Maluku Utara Terjaring OTT, Jokowi Minta Hormati Proses Hukum KPK

Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum di KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya
Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Jaringan Gusdurian: Pelanggaran Etika KPU Tidak Boleh Terulang

Pelanggaran etika sebagaimana telah diputuskan DKPP telah dilakukan oleh KPU tidak boleh terulang

Baca Selengkapnya
KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

KPU Kirim Tim Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

Sampai saat ini, kata Idham, KPU belum dapat mengonfirmasi kebenaran surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu itu.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya