Bawaslu usul relawan capres daftar ke KPU
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada tim relawan dari masing-masing pasangan capres dan cawapres wajib mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini guna menghindari pergerakan kampanye Pilpres yang tidak bertanggung jawab.
"Relawan harusnya terdaftar di tim kampanye karena itu terkait dengan pertanggungjawaban pelaksanaan kampanye, terkait jika ada pelanggaran atau aktivitas kampanye yang tidak resmi. Itu yang ingin kami tertibkan," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuhron di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Pilpres 2014 di Gedung Bawaslu, Jumat (30/5).
Pelaksanaan kampanye Pilpres, lanjut dia, bersifat terpusat. Artinya, segala kegiatan berkaitan dengan kampanye di daerah wajib dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye nasional.
"Dan itu harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, selaku lembaga penyelenggara Pemilu di tingkat Pusat," tuturnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya telah mengatur bahwa kelompok masyarakat pendukung pasangan calon tertentu, wajib terdaftar dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres. Namun, lanjut dia, hingga kini belum ada satupun pasangan calon yang mendaftarkan tim kampanye.
"Sejauh ini, tim kampanye yang didaftarkan ke kami masih bersifat nasional. Nantinya mereka harus membentuk tim kampanye di tingkat provinsi," ujar Juri.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Rilis Laporan Awal Dana Kampanye: Prabowo-Gibran Paling Banyak, Ini Rinciannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan laporan dana awal kampanye capres dan cawapres Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKisah 3 Karyawan Satu Kantor Beda Pilihan Capres Cawapres 2024, Sering Adu Argumen tapi Tidak Bermusuhan
Tak jarang mereka saling mengejek capres cawapres pilihan temannya, tapi tidak pernah berujung pertengkaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Pertahankan Format Debat Capres Cawapres, Ini Alasannya
Durasi waktu yang telah ditentukan itu memberi kesempatan yang sama bagi tiap capres atau cawapres.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Capres Menghina Lawan Bisa Kena Pidana
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu).
Baca SelengkapnyaKampanye Akbar Pemilu 2024 Dimulai 21 Januari-10 Februari, Begini Aturan Mainnya
KPU bersama perwakilan tim pasangan capres-cawapres dan perwakilan partai politik sedang membahas soal zona kampanye.
Baca SelengkapnyaAhli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Ahli Tim AMIN di MK: Aturan Belum Diubah, KPU Terima Duluan Pendaftaran Gibran Jadi Cawapres
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Sempat Ada Kampanye Caleg DPR saat Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur
Bawaslu mengatakan sempat ada kampanye di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tidak Ada Perubahan Skema dalam Debat Kedua Cawapres
KPU akan kembali melakukan rapat koordinasi dengan masing-masing tim paslon.
Baca Selengkapnya