Bawaslu Telusuri Dugaan Pidana 3 Ibu Relawan Prabowo Kampanye Hitam di Karawang
Merdeka.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengaku, sudah memerintahkan Bawaslu dan polisi yang ada di daerah Karawang, Jawa Barat untuk menelusuri terkait kasus tiga emak-emak yang diduga melakukan kampanye hitam. Ketiga orang itu kini sudah diamankan oleh kepolisian Jawa Barat.
"Kami sudah koordinasi dengan Sentra Gakkumdu (soal emak-emak di Karawang diduga lakukan kampanye hitam). Jadi bahwa tentu itu kemarin sudah kami instruksikan ke polisi dan Bawaslu di daerah untuk segera melakukan penelusuran dan sudah berkoordinasi dengan polisi," kata Abhan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2).
Jika dalam penelusuran pihaknya bersama aparat kepolisian yang ada di dalam Sentra Gakkumdu menemukan adanya pelanggaran pemilu. Maka akan diproses lebih lanjut oleh Bawaslu.
"Polisi menjadi bagian dari sentra Gakkumdu artinya kalau memang memenuhi unsur tindak pidana pemilu maka itu menjadi ranah Bawaslu dengan sentra Gakkumdu," ujarnya.
Namun, apabila tak ditemukannya pelanggaran pemilu pada saat penelusuran pihaknya. Maka kasus itu akan diserahkan sepenuhnya terhadap aparat kepolisian setempat.
"Kalau tidak muncul tindak pidana pemilu maka itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangannya, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ite dan sebagainya, itu kewenangan dari kepolisian selaku penyidik umum di kepolisian," ungkapnya.
Dengan adanya peristiwa tersebut, ia ingin agar masyarakat juga ingin berperan untuk menyampaikan atau melakukan sosialisasi soal pemilu kepada masyarakat lainnya. Supaya pemilu berjalan dengan tertib dan lancar.
"Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk ya berkampanye yang bijak untuk tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya," katanya.
Seperti diketahui, berdasarkan video yang viral di media sosial tiga perempuan itu diduga melakukan kampanye hitam di Karawang, Jawa Barat. Perempuan itu terlihat mendatangi warga door to door sambil mengatakan, jika Jokowi memenangi Pilpres 2019 maka tidak akan ada adzan dan perkawinan sejenis dilegalkan.
Sebelumnya, Tiga orang ibu-ibu penyebar kampanye hitam menyerang pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, yang sempat viral di media sosial, diamankan Polres Karawang, Minggu (24/2) malam sekira pukul 23.30.
Ketiga orang perempuan yang diamankan bernama, Engqay Sugiarti (39) warga Babakanmaja Rt 01 RW 03, Ika Peranika (36) warga Kalioyod RT 02 RW 03 keduanya warga Desa Wancimekar,Kecamatan Kotabaru, Karawang, dan Citra Widianingsih, (38) Perumnas Bumi Telukjambe Blok W No. 273 Karawang.
Ketiga ditangkap dirumahnya masing-masing, oleh pihak Krimal Khusus Polres Karawang, setelah adanya laporan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
Saat dikonfirmasi ke Kapolres Karawang, AKBP Nur Edi Irwansyah Putra, mengatakan ketiganya diamankan Polres Karawang dan Polda Jabar sebagai tindakan preventif kepolisian .
"Sebagai tindakan preventif kepolisian, ke tiga ibu ibu tersebut diamankan oleh Polres Karawang bersama sama dengan Polda Jabar," katanya. Senin (25/2).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaBawaslu Telusuri Sekda Takalar Kampanyekan Gibran
Hasbi yang diduga mengampanyekan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Temukan Banyak Masalah dan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Ini Rinciannya
Dengan rincian 13 masalah pemungutan suara dan 6 permasalahan saat penghitungan suara
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaPesan Prabowo ke Relawan: Jaga Situasi Tetap Kondusif, Jangan Terprovokasi
Pendukung Prabowo-Gibran agar tidak mudah terprovokasi dan selalu menjaga situasi.
Baca Selengkapnya12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaBawaslu Usut Satpol PP Garut Dukung Prabowo Gibran
Bawaslu memerlukan waktu lima hari guna melakukan penelusuran atas temuan tersebut.
Baca Selengkapnya