Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Sumut: Beritakan Eramas, koran Waspada langgar aturan kampanye

Bawaslu Sumut: Beritakan Eramas, koran Waspada langgar aturan kampanye Koran Waspada beritakan Eramas di masa tenang. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara, Aulia Andri, mengatakan surat kabar Waspada melanggar aturan kampanye Pilkada 2018. Andri menyampaikan itu setelah Waspada memuat berita mengenai pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di halaman depan koran yang terbit hari ini Selasa (26/6).

Sesuai Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye disebutkan, "Selama masa tenang media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye."

"Koran Waspada itu melanggar aturan, kami akan bersikap," kata Andri, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa siang.

Andri mengaku terkejut saat membaca judul berita 'Besok Eramas Menang' menjadi headline surat kabar Waspada. Menurut dia, surat kabar besar seperti Waspada seharusnya paham aturan pemilu dan tidak memuat berita yang mengarahkan dukungan pada calon tertentu pada masa tenang kampanye.

"Hari gini, koran sebesar Waspada kok bikin berita kayak begitu. Kami akan laporkan ke Dewan Pers," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, anggota Dewan Pers, Nezar Patria menilai pemberitaan harian Waspada tentang Eramas tidak etis. Menurut Nezar, judul berita itu terkesan menggiring opini dan seharusnya tidak tayang di halaman berita.

"Pemberitaannya tidak etis, judulnya beropini. Bedakan opini dengan fakta," ungkapnya.

Mengenai sanksinya, diatur dalam Pasal 187 ayat 1 UU Pilkada nomor 1 tahun 2015. Setiap orang yang melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk masing-masing calon dengan ancaman hukuman paling lama hingga tiga bulan dan denda paling besar hingga Rp 6 juta.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Perhatian! Ini Titik Rawan Kemacetan Saat Arus Balik Lebaran

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan titik krusial kemacetan pada arus balik lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Hadir di Acara Polda Bengkulu, Penampilan Wiranto Bikin Syok Ternyata Sekarang Tugasnya Publikasi ke Medsos

Wiranto kini bertugas mengelola akun sosial media Korem Bengkulu. Tujuannya, memberitahu seluruh kegiatan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Catatan 117 Hari Komjen Andap Budhi Revianto Menjabat Pj Gubernur Sultra

Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol (P) Dr. (H.C.) Andap mendapatkan amanah menjabat Pj Gubernur Sultra mulai 5 September 2023.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi

Diduga Kampanye di Tempat Ibadah, Artis Verrell Bramasta Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi

Bawaslu Kabupaten Bekasi mencatat caleg PAN itu dilaporkan pada 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya