Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu sebut eks HTI atau PKI boleh ikut Pemilu, asal mengakui NKRI dan UUD 45

Bawaslu sebut eks HTI atau PKI boleh ikut Pemilu, asal mengakui NKRI dan UUD 45 Hizbut Tahrir Indonesia konpers. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan latar belakang politik calon anggota legislatif. Bekas anggota organisasi atau partai terlarang tetap bisa menjadi calon legislatif. Namun ada syarat mutlak yang harus dipenuhi.

"Selama masih mengakui negara kesatuan RI dan UUD 1945 gak ada masalah. Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (13/3).

Dia mencontohkan eks anggota PKI. Mereka boleh saja mencalonkan diri sebagai anggota anggota DPR atau DPRD sekalipun pernah menjalani hukuman penjara. Namun mereka harus kembali menyatakan kesetiaannya pada negara. Sebab yang dilarang adalah organisasi dan pemahamannya, bukan individunya.

"Misalnya eks PKI, mau (mencalonkan diri) boleh tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya. Hukuman kan sebagai faktor untuk dia kembali lagi sebagai warga negara," kata dia.

Rahmat menyebut tidak ada pengawasan khusus terhadap calon anggota legislatif yang berlatarbelakang organisasi atau partai terlarang. Selama mereka mengikuti proses pemilu maka sama saja mendukung demokrasi.

"Sepanjang mereka masih ikut pemilu mereka mengakui demokrasi, bagi saya pribadi tidak ada masalah. Khilafah tidak ikut Pemilu," tutupnya.

Sebelumnya, PBB cabang Bengkulu menyatakan akan merekrut eks Hizbut Tahrir Indonesia dan FPI ke partai. Ketua DPW PBB Bengkulu Moch Inroji membuka peluang seluas-luasnya selama mereka satu visi partai yang diketuai Yusril Ihza Mahendra itu.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa

Bahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa

Dari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya