Bawaslu lepas tangan putusan soal PKPI ditolak KPU
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merasa sudah menjalankan kewenangannya sesuai undang-undang terkait sengketa berkepanjangan yang dihadapi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Bawaslu enggan berbuat banyak.
"Prinsipnya setelah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak (KPU dan PKPI), Bawaslu tentu punya sikap dari hasil pertemuan itu bahwa kami menyatakan kami telah melaksanakan amanat undang-undang baik undang-undang nomor 15 tahun 2011 dan undang-undang nomor 8 tahun 2012," kata anggota Bawaslu Nasrullah saat jumpa pers di media center Bawaslu, Rabu (13/2).
Menurutnya, putusan yang dikeluarkan Bawaslu berdasarkan kewenangan di undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum sudah benar dan tinggal dilaksanakan pihak terkait.
"Perspektif hukum sudah dilakukan secara benar maka kami ingin mengatakan bahwa keputusan Bawaslu tinggal dilaksanakan pihak di dalamnya," ujarnya.
Nasrullah menjelaskan sikap KPU yang tidak mau menjalankan putusan Bawaslu itu sudah bukan kewenangan pihaknya melainkan sudah kewenangan lembaga negara lainnya seperti PT TUN dan MA. Ketika ditanya apakah KPU memang berhak menolak putusan yang meloloskan PKPI menjadi peserta pemilu, dirinya mengatakan itu harusnya tetap dijalankan.
"Itu kan anggapan mereka jika mereka berhak menolak, kami sudah menjalankan apa yang menjadi kewenangan kami," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024
Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.
Baca SelengkapnyaKetua Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara PSI: Bukan Hanya Satu Partai
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaPPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024
Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca Selengkapnya