Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu dan Satpol PP Tangerang tertibkan alat peraga kampanye tak sesuai aturan

Bawaslu dan Satpol PP Tangerang tertibkan alat peraga kampanye tak sesuai aturan Satpol PP tertibkan alat peraga kampanye. ©2018 Merdeka.com/Kirom

Merdeka.com - Bawaslu dan satpol PP Kabupaten Tangerang menertibkan alat peraga kampanye (APK) liar hari ini. Alat peraga kampanye itu dicopot di sejumlah titik pemasangan terlarang seperti yang dilakukan petugas di kawasan Taman Perumahan Mustika Tigaraksa.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang Zulfikar menjelaskan, penerbitan APK tersebut sesuai dengan PKPU nomor 33 tahun 2018 tentang aturan kampanye pemilu yang mengatur mengenai desain, materi, ukuran, jumlah, dan lokasi pemasangan APK.

"Aturannya sudah jelas dan tegas. Jika ada APK yang melanggar harus ditertibkan," kata Zulfikar, Kamis (25/10/2018).

PKPU 33 itu, kata Zulfikar, telah jelas mengatur tata cara, mekanisme dan ketetapan bagi para caleg untuk tidak melakukan pemasangan APK di Jalan Protokol.

"Jumlahnya juga dibatasi, yakni lima buah untuk baliho, spanduk 10 buah," ucapnya.

Selain itu, para caleg pun dilarang memasang APK di Taman, pohon, hutan kota, sarana umum milik Pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan dan rumah sakit.

"Sang caleg sudah membuat pernyataan tetapi masih tidak mau menepati janji nya untuk mencopot APK yang ia pasang. Maka kami turunkan secara paksa APK ilegal tersebut," ujarnya.

Zulfikar berharap, para calon anggota dewan mengetahui dan menaati aturan yang telah dibuat. Pasalnya, hal tersebut demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

"Kalau kita lihat ada pelanggaran akan kita berikan teguran dan kita minta surat pernyataan. Jika tidak juga dicopot, maka akan kita turunkan paksa," kata dia.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Bawaslu Temukan 13 Ribuan Pelanggaran Alat Peraga Kampanye di Tangerang

Pelanggaran terbanyak adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di pohon

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Partai Politik Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Layang

Polisi Minta Partai Politik Perhatikan Keamanan Pemasangan APK di Jalan Layang

Khususnya terhadap siapa yang ditugaskan memasang APK agar memperhatikan keselamatan pengendara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Belasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu

Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.

Baca Selengkapnya
Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Batalkan Izin Lapangan untuk Kampanye Akbar AMIN, Kades di Pasuruan Dilaporkan Bawaslu

Laporan ke Bawaslu ini dilakukan oleh Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Andry Ermawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lapor ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sirekap KPU Untungkan Paslon Lain

VIDEO: Lapor ke Bawaslu, TPN Ganjar-Mahfud Sebut Sirekap KPU Untungkan Paslon Lain

Mereka menyebut bahwa angka perhitungan dalam aplikasi bisa berkurang dan menambah angka bagi paslon lain.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.

Baca Selengkapnya
Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gelar Patroli pada Masa Tenang Pemilu

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty meminta kepada jajaran Bawaslu Bali untuk melakukan persiapan penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk masa tenang.

Baca Selengkapnya