Bawaslu Akui Ada Partai Keberatan Verifikasi Faktual dengan Metode Krejcie dan Morgan
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengakui jika metode Krejcie dan Morgan yang digunakan KPU dalam tahapan verifikasi faktual membuat beberapa partai politik nonparlemen keberatan.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan meski beberapa partai politik keberatan dengan metode Krejcie dan Morgan sudah diatur sebagaimana tertuang dalam Pasal 85 PKPU Nomor4/2022.
"Memang ada beberapa yang merasa keberatan, karena dinilai berbeda dengan metode sampling sederhana. Namun perlu dipahami tujuan sampling ini untuk mendapatkan hasil verifikasi faktual yang lebih tepat," katanya saat dihubungi, Jumat (2/9).
Dia menjelaskan, metode ini secara ilmiah diyakini memiliki tingkat presisi hingga 95 persen dalam menentukan proporsi populasi, dengan tingkat kesalahan 5 persen. Serta metode tersebut telah melalui pembahasan dan uji publik yang dibuat KPU.
"Jika terdapat keberatan dari parpol calon peserta pemilu, tentu saja dapat menempuh uji materiil PKPU ke Mahkamah Agung (MA)," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita mengatakan, penerapan metode Krejcie dan Morgan digunakan untuk penguatan lembaga partai politik, dampaknya akan dirasakan partai nonparlemen.
Bahkan, penggunaan metode ini dinilai akan menyulitkan partai politik nonparlemen.
"Betul (menyulitkan partai nonparlemen). Tapi di sisi lain kita dihadapkan pada kondisi penguatan kelembagaan parpol yang sebaiknya dilakukan secara profesional dan transparan," katanya saat dihubungi, Jumat (26/8).
Dia menerangkan, jika dilakukan secara obyektif seharusnya semua parpol calon peserta pemilu harus terkena mekanisme verifikasi faktual dengan metode tersebut. Namun itu tidak bisa dilakukan karena putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVIII/2020.
"Sesungguhnya negara sedang melakukan pemihakan kepada partai parlemen. Beberapa pihak sudah melakukan judicial review namun tetap ditolak oleh MK," ujarnya.
Untuk diketahui, sistem verifikasi faktual pemilu tahun 2019 mengambil sampel 10 persen dari jumlah keanggotaan parpol yang diserahkan kepada KPU.
Misalnya syarat minimalnya 1000 anggota, dan parpol menyerahkan keanggotaan untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 1.100 anggota, maka yang diverifikasi faktual diambil sampel 10 persen dari 1.100 anggota atau hanya 110 anggota.
Demikian pula terhadap syarat minimalnya 1/1000 dari jumlah penduduk, misalnya jumlah penduduknya 550.135 jiwa, maka keanggotaan parpol yang diserahkan untuk dilakukan verifikasi faktual sebanyak 550 anggota, dan dari 550 anggota diambil sampel 10 persen dari 550 anggota atau hanya 55 anggota.
Namun dengan menggunakan metode krejcie dan morgan tidak selalu sama jumlah sampel anggota yang dilakukan verifikasi faktual antara syarat minimal 1.000 anggota atau 1/1000 dari jumlah penduduk.
Sebagai contoh, kabupaten berpenduduk 1.200.000 jiwa, maka syarat minimal keanggotaan yang diserahkan adalah 1.000 anggota, dan jika parpol menyerahkan data keanggotaan melalui SIPOL, sebanyak 1.200 anggota, maka jumlah sampel anggota parpol yang dilakukan verfak sejumlah 290-an anggota dengan penghitungan metode krejcie dan morgan. Sementara dengan metode tahun 2019 hanya 120 anggota.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaKPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca SelengkapnyaBahlil Ingatkan Tak Ada Partai Politik yang 10 Tahun Lebih Berkuasa
Dari pergantian pemimpin itu, partai pengusung yang berkuasa juga berganti.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
Baca SelengkapnyaPj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semua
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaPengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaMemasuki Tahun Politik, Plt Ketum PPP Ajak Kader Ketuk Pintu Langit Jemput Kemenangan
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaSosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik
Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah
Baca Selengkapnya