Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu akan panggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M

Bawaslu akan panggil Sandiaga Uno terkait dugaan mahar Rp 500 M bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin mengatakan, bakal calon cawapres Sandiaga Uno dapat dipanggil oleh pihaknya terkait kabar pemberian Rp 500 miliar ke PAN dan PKS. Selain Sandiaga, Bawaslu juga dapat memanggil semua pihak yang terlibat di dalamnya.

"Bisa, semua pihak terkait yang disebutkan (dalam laporan), kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," katanya di Hotel Bidakara, Rabu (15/8).

Dia mengatakan, sanksi berupa tidak dapat mencalonkan pada periode selanjutnya dapat diberikan, jika PAN dan PKS benar menerima sejumlah uang. Sebagaimana pasal 228 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

"Kalau di 228 itu sanksi tidak bisa mencalonkan pada periode selanjutnya, tapi harus ada putusan pengadilan. Nah putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," jelasnya.

Namun menurut Afif, pada pasal itu tidak diatur mengenai sanksi untuk menggugurkan paslon yang melakukan perbuatan demikian. Pihaknya pun menindaklanjuti berdasarkan yang diamanatkan oleh undang-undang.

"(Kalau paslon gugur) Itu di Pilkada. Pasal 228 itu dilarang menerima imbalan, (sanksi) dilarang mengusung calon pada periode berikutnya, yang menerima imbalan itu harus diputuskan dengan putusan pengadilan. Mekanisme gak diatur dalam UU, kan kita menjalankan amanah UU. Asal ada aturannya enak kita, aturan turunan dari UU," ujarnya.

Diketahui, ada 2 pelapor terkait soal ini ke Bawaslu. Keduanya adalah Rumah Relawan Nusantara dan Federasi Indonesia Bersatu (FIB). Pertama yang melaporkan itu ke Bawaslu adalah Rumah Relawan Nusantara ke Bawaslu. Dikarenakan mereka menilai Sandiaga melanggar Pasal 228 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian, pada hari yang sama, Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan ke Bawaslu atas dugaan mahar politik dari Sandiaga ke parpol-parpol pengusungnya.

Afif menuturkan, saat ini, pihaknya tengah mengkaji terkait pelanggaran itu. Sehingga, mereka dapat memutuskan apa yang bisa ditindaklanjuti dari laporan yang telah masuk ke Bawaslu tersebut.

"Tapi yang pasti pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan (pelapor) yg kedua enggak keberatan. Kalau gak kasih KTP kan kita gak bisa proses. Apakah yang pertama sudah mau (kasih KTP), saya gak tahu," tutupnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Polisi: Santri asal Tebo Dianiaya Karena Menagih Utang Rp10 Ribu

Andri menjelaskan saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Anies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi

Anies Ingatkan Pendukung Tak Alihkan Dukungan karena Bansos: Itu Uang Rakyat, Bukan Program Pribadi

Anies Baswedan, mengingatkan para pendukungnya agar tak mengalihkan dukungan hanya karena ditawari uang, sembako, hingga bantuan sosial (bansos).

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Bawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya

Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.

Baca Selengkapnya