Bawaslu: 243 Pelanggaran Pilkada, Ada Bakal Calon Positif Covid Daftar ke KPU
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah mendata selama tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2020 telah terjadi 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan berbagai bentuk.
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan 243 pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Selama tahapan pencalonan yang sudah kita lewati bersama bahwa ada ada 243 pelanggaran terhadap protokol kesehatan," kata Ratna saat diskusi daring bertajuk 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pada Pilkada 2020', Selasa (15/9).
"Semisal kami mencatat ada pelanggaran di Sumatera Utara dimana ada bakal calon yang dinyatakan positif itu mendaftar secara langsung di kantor KPU," tambahnya.
Termasuk, ia menjelaskan contoh lain pelanggaran yakni, pendaftaran yang diwakili oleh suaminya, lantaran Calon yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19 dan tak bisa hadir ke KPU untuk melakukan pendaftaran.
Namun demikian, Ratna menjelaskan bahwa tindakan seperti itu tidaklah diperbolehkan, karena dalam Peraturan KPU pada tahapan pencalonan telah diatur mekanisme pendaftaran secara virtual.
"Ini beberapa pelanggaran yang terkait dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU pencalonan. Nah ini lah yang menjadi catatan kami terhadap tahapan pencalonan," jelasnya.
Kemudian, Ratna menyampaikan terkait pelanggaran pengumpulan masa oleh bakal pasangan calon selama tahapan pencalonan. Ia akan terus berkoordinasi kepada kepolisian untuk langkah penindakan lebih lanjut.
Masih Abaikan Protokol Kesehatan
Sementara itu, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengakui dari hasil evaluasi terhadap tahapan pencalonan pada 4-6 September lalu. Ternyata ditemukan masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi, seperti positif saat mendaftar, tidak melampirkan hasil Swab tes saat mendaftar, tidak menjaga jarak, terjadi kerumunan, dan pendukung yang tak memakai masker. Dugaan Pelanggaran itu terdata dan dilakukan oleh 243 paslon sesuai data Bawaslu," kata Dewa pada saat kesempatan sama.
Atas hal itu, Dewa menjelaskan saat ini sedang mempersiapkan penyesuaian-penyesuaian terhadap Peraturan KPU yang mengikuti protokol kesehatan lebih efektif.
"Saat ini Kami sedang mencermati kembali perubahan peraturan KPU no 4 tahun 2017 ini akan kami menyesuaikan dalam kebutuhan untuk Pilkada 2020. Semoga ini dapat segera selesai dan undangkan melalui Kementerian Hukum dan HAM menjadi rujukan kita bersama," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada
Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaKetahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini
KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaTugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Baca SelengkapnyaCatatan Komnas HAM untuk KPU Selama Pelaksanaan Pemilu 2024
Salah satu yang disorot soal netralitas aparat selama mengawal jalannya Pemilu tahun ini.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca Selengkapnya