Batas Waktu Habis, Teguh Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri dari DPRD Solo
Merdeka.com - Hingga batas waktu terakhir, Rabu (16/9) pukul 24.00 WIB, bakal calon Wakil Wali Kota Solo dari PDIP, Teguh Prakosa belum menyerahkan salah satu berkas persyaratan bakal calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Persyaratan tersebut berupa surat penguduran diri dari anggota DPRD Solo.
"Kami telah resmi menutup penyerahan kekurangan syarat calon Pilkada Solo,. Dari hasil pemeriksaan berkas syarat calon, untuk pak Teguh Prakosa dinyatakan belum lengkap," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Kamis (17/9).
Menurut Nurul, meskipun masih kurang lengkap, pasangan Gibran Rakabuming Raka itu tetap masih bisa mengikuti tahapan selanjutnya. Yakni penetapan bakal calon dan pengundian nomor pada 23 September 2020. Hal tersebut sesuai aturan KPU RI karena kekurangan berkas masih dalam proses.
"Berkas tanda terima dari Gubernur Jawa Tengah dan surat keterangan dari gubernur yang menyatakan SK pemberhentian Teguh masih dalam proses," katanya.
Dia menjelaskan, surat tersebut harus diterima KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan. Namun untuk SK pemberhentiannya bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.
Sedangkan untuk berkas pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) dari independen telah dinyatakan lengkap. Seperti diketahui, pada rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon Senin (14/9) lalu, pasangan Bajo kekurangan tiga syarat, yakni surat SPT pajak tahunan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan surat keterangan tidak menunggak pajak.
"Kami memberikan waktu 3 hari Senin-Rabu untuk segera melengkapi kekurangannya. Sampai batas terakhir, Bajo sudah menyerahkan kekurangan tersebut ke KPU," katsny.
Dengan lengkapnya berkas tersebut, pasangan Bajo bisa mengikuti tahapan selanjutnya berupa penetapan calon dan pengundian nomor urut pada 23 September.
"Berkas syarat calon Bajo kami nyatakan lengkap dan bisa mengikuti tahapan pilkada selanjutnya," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya