Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Barisan Politikus yang Mendukung Kekuatan KPK Dipangkas

Barisan Politikus yang Mendukung Kekuatan KPK Dipangkas Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Rencana tersebut pun langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan lembaga yang dipimpinnya sedang berada di ujung tanduk. Terancam dari sejumlah pihak untuk melemahkan KPK. Salah satunya dengan merevisi UU KPK.

"Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk, sedang di ujung tanduk," ujar Agus.

Terdapat beberapa poin yang menjadi sorotan, di antaranya ada Dewan Pengawas, izin penyadapan, tak ada lagi penyidik independen dan kewenangan menghentikan penyidikan sebuah perkara.

Walau dianggap banyak pihak bakal melemahkan KPK, revisi tersebut banyak didukung elite politik di tanah air. Berikut para politikus yang mendukung revisi UU KPK:

Fahri Hamzah

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menilai tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang UU KPK direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai check and balances dalam negara demokrasi.

"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri di pada wartawan, Minggu (8/9).

Fahri menjelaskan, dalam sistem demokrasi semua lembaga harus memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang terlalu kuat harus dilemahkan.

"Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan," ujar Fahri Hamzah.

Sekjen PPP Arsul Sani

Salah satu poin yang akan direvisi adalah terkait adanya dewan pengawas KPK. Menurut Sekjen PPP sekaligus anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, dewan pengawas KPK diperlukan.

Sebab, selama ini KPK tidak memiliki pengawas internal layaknya lembaga hukum lain seperti lembaga peradilan dengan Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dengan Komjak, polisi dengan Irwasum, Propam, dan Kompolnas.

"DPR punya MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan), presiden punya DPR. Kenapa KPK takut untuk diawasi?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).

Arsul menilai, pengawasan KPK oleh DPR hanya pengawasan secara umum. Contohnya, laporan kinerja tahunan KPK saja tidak disampaikan kepada DPR. Menurutnya kewenangan dewan pengawas tidak lebih tinggi daripada pimpinan KPK. Dewan pengawas ini memiliki kewenangan untuk memberikan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan. Kata Arsul fungsi demikian hanya 'pindah' dari pengadilan ke dalam internal karena posisi dewan pengawas berada di KPK.

Selain itu, Arsul menyebut, orang yang menjadi dewan pengawas melalui tahapan seleksi. Tidak serta merta ditunjuk oleh DPR. Dia pun menyarankan jika pengkritik takut dewan pengawas diisi orang titipan, maka lebih baik turut ikut seleksi.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai revisi UU KPK semangatnya untuk perbaikan. Supaya kinerja KPK semakin baik. Dia mengungkapkan, saat semua fraksi di DPR setuju revisi tersebut, artinya mereka mengambil keputusan melalui evaluasi. Sehingga, fraksi di DPR menilai perlu ada perubahan demi kebaikan.

"Semua dalam semangat untuk perbaikan," katanya dalam keterangannya, Jumat (6/9).

PDI Perjuangan menilai revisi tersebut untuk pengawasan diperkuat dan lebih mengedepankan pencegahan tindak pidana korupsi. Hal tersebut dianggap berjalan dengan pidato presiden Jokowi 16 Agustus lalu.

"Ada juga spirit untuk meningkatkan sinergitas antar lembaga penegak hukum, tapi sekaligus untuk memperbaiki," jelas Hasto.

Politikus Gerindra Desmond J Mahesa

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, sekaligus politikus Gerindra, Desmond J Mahesa, mengklaim revisi UU KPK bukan untuk melemahkan komisi antirasuah. Menurut Desmond, beberapa pasal yang direvisi bertujuan untuk memberikan kepastian terhadap hukum.

Salah satu yang bakal direvisi adalah terkait penghentian kasus atau SP3. KPK tidak mengenal SP3 karena tidak ada dalam UU KPK. Politikus Gerindra ini menyebut, sebagai negara hukum sepantasnya diberikan kepastian hukum kepada warga negara.

"Dalam negara hukum harus ada SP3 karena ini bicara tentang kepastian hukum. Kalau ada pesan ini melemahkan kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum, kecuali Indonesia UU kita tidak bicara tentang negara hukum," jelas Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/8).

Lebih lanjut Desmond menyebut, terkait pengaturan SP3 dalam UU KPK juga berdasarkan KUHAP. Dalam hukum acara pidana itu diatur tentang penghentian kasus. Desmond mengatakan, dalam revisi dewan pengawas dan penasihat KPK akan lebih konkret. Fungsi itu belum ada saat ini. Terkait siapa yang akan menunjuk nanti akan didebatkan kembali

"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana, penasihat dan pengawas itu akan kita konkretkan akan kita clear," ucapnya.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

KPK Beberkan Baru 29,55 Persen Legislator yang Lapor LHKPN, 6 Menteri Jokowi Belum Setor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

PKS soal Putusan DKPP: Rakyat Tentu Tidak Ingin Orang yang Dipilih Bermasalah Etika

Dia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK Panggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

KPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI

Baca Selengkapnya
Kaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah

Kaesang: Politik Menjadi Satu Bagian yang Seru dan Indah

Dengan politik seseorang bisa menerapkan kebijakan baik untuk kepentingan rakyat banyak.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya