Bamsoet pertaruhkan jabatan bukti DPR tak antikritik
Merdeka.com - Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengemukakan pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bakal pertaruhkan jabatan jika rakyat kritik DPR masuk penjara pantut diapresiasi. Menurutnya, ucapan Bamsoet itu membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah.
Menurutnya, sejak menjabat sebagai ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat. Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR.
"Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak antikritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR," terang Politikus NasDem itu, Kamis (16/2).
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo menjamin tak akan memenjarakan masyarakat termasuk insan pers yang mengkritik kinerja DPR. Hal ini menanggapi tudingan yang dilontarkan atas antikritiknya DPR terkait pengesahan UU MD3.
Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini menekankan dirinya memandang kritikan merupakan wadah untuk mengetahui kekurangan parlemen yang harus diperbaiki. Karenanya ia menegaskan pihak yang menganggap DPR anti kritik adalah salah. Sahroni mengungkapkan kritik layaknya vitamin sehingga mengetahui kekurangan DPR yang harus dibenahi.
"Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara," kata Bamsoet.
Meski demikian mantan Ketua Komisi III itu mengingatkan adanya perbedaan antara kritik, melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun memfitnah. Ia mengingatkan penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.
"Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita," tegas Bamsoet.
"Kalau memenuhi unsur (delik), kita bisa langsung lapor ke penegak hukum sebagaimana diatur dalam KUHP/KUHAP. Jadi, menurut saya tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan dari UU MD3 yang baru saja di ketok palu di Paripurna kemarin yang sebenarnya secara substantif tidak berbeda dengan UU MD3 sebelumnya," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bamsoet menyinggung koalisi, Capres dan pembangunan Jokowi lewat pantun di Sidang Tahunan MPR
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaMenurut Bamsoet, MPR diubah kedudukannya sehingga tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara.
Baca Selengkapnya