Bamsoet duga KPU, Menkum HAM dan Agung bersekongkol hancurkan Ical
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh pada sikapnya hanya Golkar pemegang SK Kepengurusan Menkum HAM yang boleh mendaftar Pilkada walaupun kubu munas Bali telah kembali menang dalam gugatan di PN Jakarta Utara. Sehingga, untuk partai yang bersengketa, KPU tetap menginginkan calon kepala daerah atas persetujuan dua kubu bukan menjadi hak seutuhnya Golkar munas Bali.
Bendahara Umum Partai Golkar munas Bali, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku tak terkejut dengan sikap KPU tersebut. Sebab, dia menduga lembaga pimpinan Husni Kamil Manik itu telah terlibat persengkokolan, Menkum HAM dengan Golkar Munas Ancol pimpinan Agung Laksono untuk menindas Golkar kubu Ical.
"Karena dari awal mereka diduga sudah terlibat persekongkolan atau konspirasi jahat dengan kekuasaan menghancurkan Golkar. Jadi, hukum dan UU pun mereka tabrak. Kenapa KPU berani melawan keputusan pengadilan? ya karena mereka merasa di-beckingin kekuasaan," kata Bamsoet melalui keterangannya, Senin (27/7).
Bamsoet juga menilai kader Golkar kubu Aburizal Bakrie di daerah tak akan tinggal diam dengan sikap KPU tersebut. Lantaran, ia menyebut pihaknya terus didzalimi oleh kekuasaan.
"Mereka pasti akan bergerak karena terus menerus didzalimi. Pemerintah, Menkum HAM, KPU sama saja. Jadi, kita lihat saja nanti. Saya percaya Tuhan ora sare dan hukum bisa ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.
"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7).
Menurut dia keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.
"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar dia.
DIa mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sebut Bansos Naikkan Suara Golkar, Airlangga Jawab Tak Ada Bungkus Warna Kuning
"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaKPU Minta Hakim MK Tolak Gugatan AMIN & Sahkan Perolehan Suara Prabowo-Gibran Terbanyak Pemilu 2024
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi suara nasional yang dilakukan KPU, perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran 96.214.691 suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaIsu Jokowi dan Gibran Bakal Golkar, Begini Kata Sekjen PDIP
Namun, kata dia untuk membangun peradaban politik yang berpihak kepada kehendak rakyat.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca SelengkapnyaKesal Istri Hamil Tak Didahulukan Mencoblos, Linmas di Palembang Bacok Ketua KPPS
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
Baca Selengkapnya