Baleg Soal Usul Puan: Klaster Ketenagakerjaan Dibahas Terakhir
Merdeka.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker). Permintaan politikus PDIP tersebut dilandasi ramainya perbincangan di tengah masyarakat terkait RUU inisiatif pemerintah itu.
Menanggapi permintaan Puan tersebut, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, mengatakan memang pihaknya sudah memutuskan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker bakal dibahas paling akhir.
"Kan memang klaster ketenagakerjaan dibahas di akhir. Permintaan ketua DPR agar klaster ketenagakerjaan ditunda," jelas dia, kepada merdeka.com, Jumat (24/4).
Sebagai informasi, di dalam RUU Omnibus Law Ciptaker sendiri terdapat sebelas klaster. Sebelas klaster tersebut meliputi, Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, dan Kemudahan Berusaha.
Selanjutnya klaster Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
Menurut dia, ditempatkannya pembahasan klaster ketenagakerjaan pada bagian akhir diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi yang ada di DPR.
"Kami lakukan itu berdasarkan komunikasi dengan fraksi-fraksi dan pimpinan," tandasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Tak Bergantung pada Fraksi Lain Soal Hak Angket
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBaleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR
Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jateng Putuskan Kelakar Zulhas di Rakernas APPSI Tidak Langgar Aturan Kampanye
Bawaslu Jateng menyatakan tidak ada unsur pelanggaran kampanye pada peristiwa itu, karena Rakernas DPP APPSI bukan merupakan kegiatan kampanye pemilu.
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya