Baleg DPR segera kaji pembentukan Pansus Angket KPK
Merdeka.com - Pimpinan DPR telah meminta Badan Legislasi (Baleg) mengkaji kriteria dan syarat pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya, agar Baleg dapat memastikan tidak ada kesalahan dalam pembentukan Pansus.
Wakil Ketua Baleg, Firman Soebagyo, mengatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari pimpinan DPR untuk mengkaji syarat pembentukan Pansus. Meski begitu, Firman mengatakan akan menjalankan permintaan tersebut apabila telah menjadi keputusan disepakati dari rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).
Tata Tertib (Tatib) DPR Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan, syarat terbentuknya Pansus harus seluruh fraksi menyerahkan nama perwakilan. Sementara di UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014 pasal 201 ayat 2 menyebutkan, tidak seluruh fraksi menyerahkan perwakilan maka Pansus tetap berjalan. Maka, timbul multitafsir dalam rencana pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
"Sampai sekarang Baleg belum menerima secara resmi surat dari pimpinan DPR. Tapi kalau sudah diinstruksikan, kami akan lakukan, kami siap melaksanakan tugas apapun dari keputusan rapat pimpinan maupun rapat konsultasi pengganti Bamus," kata Firman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/5).
Menurut Firman, Baleg DPR belum dapat memastikan pasal mana akan dikaji. Sebab, pihaknya harus terlebih dahulu mencermati aturan mana akan dikaji karena permintaan pengkajian juga belum secara pasti harus meneliti Tata Tertib atau UU MD3.
"Karena kita sendiri belum tahu substansi yang akan diminta dikaji kepada Baleg yang mana harus jelas dulu."
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk menganalisis soal kriteria dan syarat keanggotaan Pansus angket KPK. Tujuan dilibatkannya Baleg agar tidak ada kesalahan pasal dalam pembentukan pansus tersebut.
"Kita akan minta Baleg untuk menganalisis mana dan bagaimana dan bukan hanya untuk kepentingan politik di hak angket tok. Supaya tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu," kata Taufik di Komplek Parlemen, Senayan.
Pimpinan DPR dan fraksi meminta masukan kepada Baleg agar jika Pansus angket KPK terbentuk tidak cacat secara mekanisme dan hukum.
"Makanya kita minta analisa, masukan analisa hukumnya seperti apa. Itu sekarang mainstremnya bukan pada posisi perlu tidaknya hak angket. Tapi kita harus sama-sama menjaga, mengawal agar jangan cacat mekanisme. Itu harus kita jaga," terangnya.
Taufik menyebut keputusan dari fraksi-fraksi terkait pengiriman anggota ke Pansus akan diputuskan dalam rapat pengganti Badan Musyawarah berikutnya. Dia berharap, seluruh fraksi memberikan sikap resminya. Sebab, dalam rapat Bamus, fraksi-fraksi belum memberikan sikap resmi dan mengusulkan pengambilan keputusan ditunda.
"Itu lah nanti ke depan nanti, di pengganti Bamus yang akan datang. Kita harapkan sudah ada kemajuan di fraksi-fraksi, berapa fraksi yang sudah mengajukan lagi atau masih tetap, tetapi tentunya pasti kita sudah secara tahapan untuk minta masukan dari Baleg," tegasnya.
Sampai saat ini, tercatat ada lima fraksi yang menyatakan menolak mengirimkan perwakilannya di Pansus Angket KPK yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS.
Gerindra punya sikap yang berbeda, meski menolak, Gerindra tetap mengirimkan perwakilan karena melihat Pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.
PDIP, NasDem, dan Hanura sejak awal membebaskan anggotanya untuk meneken hak angket KPK. Ada pula Golkar yang sempat mengirim surat tidak akan mengirim perwakilan ke pansus angket KPK. Namun belakangan, surat yang hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi Golkar, Agus Gumiwang itu lalu ditarik kembali. Alasannya, fraksi belum pernah rapat sehingga belum diambil keputusan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Bansos Minta Ditunda di Masa Pemilu, Kepala Bapanas: Makannya Boleh Ditunda Enggak?
Arief mengaku, dirinya telah mendapat penugasan dari pemerintah dalam rapat terbatas untuk tetap menyalurkan bansos pangan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaAirlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca Selengkapnya