Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU

Baleg DPR Sebut Draf RUU Pemilu Belum Utuh, Tak Penuhi Kaidah Pembentukan UU Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang. Badan Legislasi DPR RI menemukan, draf yang diserahkan oleh Komisi II selaku inisiator belum utuh.

Anggota Baleg Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menilai, RUU yang masuk ke Baleg seharusnya sudah final dalam bentuk draf yang sudah disepakati di internal komisi pengusul.

"Namun setelah kami baca di dalam naskah ini masih belum seperti yang diharapkan, dan kami sepakat RUU ini belum memenuhi azas pembentukan UU sebagaimana diatur UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan," katanya dalam rapat Baleg DPR, Kamis (19/11).

Dia mengusulkan tiga opsi. RUU ini dikembalikan lagi kepada pengusul. Sebab jika diteruskan Baleg akan melanggar UU Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.

"Kita harus taat azas, apalagi UU ini sangat sensitif karena ini penyelenggaraan pemilu," terangnya.

Kedua, RUU Pemilu diserahkan sepenuhnya kepada Badan Legislasi. Konsekuensinya RUU tersebut menjadi usulan Baleg. Baleg, kata Firman, akan mendapat bola panas.

Opsi terakhir, DPR melobi pemerintah untuk membahas materi yang masih mentah.

"Ini menjadi dasar rujukan acuan pemerintah untuk menjadi inisiator seperti yang lalu," jelas Firman.

Firman berpendapat, sebaiknya RUU ini dikembalikan kepada pengusul. Dia menyarankan dilakukan komunikasi kepada Komisi II supaya disempurnakan.

Sementara, dijelaskan tim ahli Baleg saat rapat Kamis (19/11), berdasarkan kajian RUU Pemilu belum memenuhi ketentuan diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Dari aspek teknik, RUU ini terdapat 177 pasal dari 741 pasal yang masih memuat norma alternatif yang belum sesuai dengan teknis penyusunan undang-undang dalam UU PPP.

Secara aspek substansi, ada satu pasal merumuskan substansi berbeda karena ada pilihan atau alternatif substansi pasal tersebut. Sehingga, harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep RUU sulit dirumuskan.

Beberapa isu yang tidak memenuhinya adalah mengenai keserentakan Pemilu pada pasal 4,5 dan 6. Kedua, mengenai sistem Pemilu Pasal 201 dan 206, ketiga besaran kursi dapil pada pasal 207 dan 208, keempat presidential threshold pada pasal 187, kelima parliamentary threshold pada pasal 217, dan terakhir konversi suara hasil Pemilu pada pasal 218.

Terakhir, berdasarkan asas peraturan perundangan, alternatif pasal itu membuat tujuan dan rumusan pasal menjadi tidak jelas. Sehingga tidak memenuhi azas peraturan perundangan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil

Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur

Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.

Baca Selengkapnya
Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Baleg Tegaskan UU MD3 Masuk Prolegnas Tak Ada Kaitan dengan Perebutan Kursi Ketua DPR

Masuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Golkar Nomor Dua di Pileg 2024, Mungkinkah Jatah Menteri di Kabinet Prabowo Bertambah?

Airlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan

Caleg DPR di Depok Dipergoki Ketua RT Lakukan Serangan Fajar, Pendukung Kocar Kacir saat Dibubarkan

Ketua RT 01/RW 16 Cinere Depok memergoki Caleg DPR RI di Depok yang melakukan serangan fajar di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Sempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok

Sempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok

Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.

Baca Selengkapnya