Baleg DPR desak pemerintah segera keluarkan supres RUU ASN
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Rieke Diah Pitaloka mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan surat presiden (surpres) tentang revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dikarenakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU ASN menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada (24/1).
"Pemerintah harus segera menyerahkan surpres," kata Rieke saat dihubungi, Jumat (3/3).
Rieke menuturkan, jika ada poin-poin yang tidak disetujui oleh pemerintah, seharusnya dimasukkan dalam daftar invetaris masalah (DIM) pemerintah. Apalagi, RUU ASN telah masuk di Prolegnas 2017 sebagai bahasan antara DPR dan Pemerintah.
"Kalau ada hal-hal yang tidak disetujui (dari draf DPR) itu harusnya masuk dalam DIM (daftar inventaris masalah) pemerintah. Ini kan sebuah mekanisme, tata cara yang diamanatkan UUD dan turunannya. Dia (Revisi) sudah disepakati jadi Prolegnas prioritas, itu enggak DPR sendiri, antara DPR dengan pemerintah," tegasnya.
Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurutnya, rencana pengangkatan 439 ribu itu akan melalui mekanisme panjang seperti verifikasi dan validasi.
"Nanti diberikan ruang, tahapannya (pengangkatan honorer dan lain-lain) terserah pemerintah kesanggupanya gimana. Ada proses verifikasi dan validasi yang harus dijalankan. Jadi enggak langsung diangkat semua ada tahapanya," terang dia.
Untuk itu, jika pemerintah merasa keberatan dengan tuntutan honorer itu, sebaiknya memasukkannya ke dalam DIM agar bisa dibahas di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi II.
"Jadi pihak-pihak yang merasa keberatan, itu masukkan ke dalam DIM. Jangan diabaikan hanya karena itu draf DPR. Kalau seperti itu ini juga bisa terjadi draf revisi usulan pemerintah, ini akan menjadi tidak sehat terhadap iklim legislasi," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun
Sebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaBarisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara
Baca Selengkapnya