Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bahas RUU Pemilu, DPR berencana bentuk Pansus besar

Bahas RUU Pemilu, DPR berencana bentuk Pansus besar Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan untuk membahas draf Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD atau UU Pemilu hari ini. Hasil rapat tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah pada Selasa (25/10) besok.

Setelah itu, draf RUU Pemilu akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR. Dalam paripurna tersebut, akan diputuskan pembentukan Panitia Kerja (Panja) atau Panitia Khusus (Pansus). Namun, menurutnya, jika dilihat dari kompleksitas RUU itu, kemungkinan DPR akan membentuk pansus besar.

"Kita sampaikan di rapat bamus, kemudian kita tentukan, apakah ini akan menggunakan pansus yang besar atau cukup panja atau pansus yang kecil. Kalau panja, hanya melibatkan Komisi II, meskipun itu juga melibatkan 10 fraksi yang ada. Kalau pansus besar, ini harus melibatkan seluruh komisi yang ada, anggotanya jauh lebih banyak," kata Agus di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/10).

"Memang kalau dilihat dari kompleksitasnya, itu juga bisa saja jadi pansus yang besar. Kalau melihat supaya lebih cepat, mungkin pansus yang lebih kecil sehingga kita tentunya kita akan berproses setelah kita melaksanakan rapim," sambung dia.

Agus mengungkapkan, lebih baik Pansus RUU Pemilu dibuat sebelum memasuki masa reses. Hal tersebut dikarenakan pembahasan RUU Pemilu terbilang kompleks ditambah waktu pembahasan singkat. Masa reses DPR akan berlangsung pada (28/10) mendatang.

"Sebaiknya sebelum masa reses karena ini UU yg sangat harus dibahas dan menurut saya penting dan perlu menggunakan waktu yang seefektif mungkin," terangnya.

DPR memiliki waktu hingga April tahun 2017 untuk membahas dan meneken RUU tersebut. Pasalnya, KPU akan memulai tahapan pemilu serentak 2019 pada bulan April. Oleh karenanya, dia menyebut masa reses kemungkinan akan digunakan untuk membahas RUU Pemilu.

"Barangkali yang reses bisa melaksanakan reses, tapi bisa saja ini dilakukan di saat-saat reses. ini tergantung dari keputusan bamus, karena memang kita ketahui, RUU pemilu itu harus secepatnya jadi UU pemilu," jelas dia.

Ditambahkannya, fraksi-fraksi juga akan memulai mengkaji draf RUU versi pemerintah itu sejak masa reses berjalan. Salah satu poin yang akan dikaji adalah sistem pemilu yang dilakukan dengan proporsional terbuka terbatas yang diusulkan pemerintah. Termasuk juga, keikutsertaan partai baru dalam Pemilu.

"Masalah terbuka tertutup, ini masih perdebatan. Masalah berapa besarnya pengajuan dari presiden apakah sama dengan yang kemarin atau tidak dan masalah keikutsertaaan siapa yang boleh mengusulkan. Kan ini ada partai baru juga. itu semua menjadi topik yang akan dibahas lebih detail," kata dia.

Selain itu, Agus menegaskan pihaknya harus sudah membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Pemilu setelah reses. Langkah tersebut diperlukan agar perbedaan pandangan antara pemerintah dengan DPR soal sistem dan mekanisme pemilu dapat segera diselesaikan.

"Setelah reses ya sudah harus ada DIM. kalau tidak ada menjadi lebih molor lagi. dan kita harapkan ini juga di dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah bisa disetujui antara pemerintah dan DPR," pungkas dia.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

KPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa

Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya