Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR Temui PP Muhammadiyah Bahas Amandemen UUD 1945

Ketua MPR Temui PP Muhammadiyah Bahas Amandemen UUD 1945 Ketua MPR dan Muhammadiyah Lakukan Rapat Tertutup Bahas Amandemen. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Ketua dan jajaran MPR RI menyambangi Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, di Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/12). Pantauan di lokasi, mereka yang hadir di antaranya Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Hidayat Nur Wahid dan Arsul Sani.

Kedatangan mereka pun disambut oleh Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nassir dan dua anggota pimpinan MPR lainnya. Rencananya, dalam pertemuan tertutup ini mereka akan meminta usulan terkait dengan rencana amandemen UUD 1945.

Hingga berita ini diturunkan, pertemuan pun masih berlangsung secara tertutup antara MPR dengan Muhammadiyah.

Sebelumnya, pimpinan MPR terus bergerilya menggelar silaturahmi kebangsaan ke berbagai elemen masyarakat, tokoh bangsa dan organisasi kemasyarakatan. Silaturahmi digelar untuk menghimpun masukan dan aspirasi berkaitan dengan agenda MPR menghadirkan kembali haluan negara.

Ketua Fraksi PPP MPR, Arwani Thomafi mengatakan, silaturahmi kebangsaan pimpinan MPR bisa menjadi contoh atau role model sebagai embrio untuk menciptakan stabilitas politik.

"Sudah tepat Pimpinan MPR melakukan silaturahmi kebangsaan. Ini menjadi role model, yaitu bagaimana pemimpin-pemimpin kita mengedepankan dan menjaga persatuan dan pada akhirnya memastikan bahwa stabilitas politik sangat penting," kata Arwani Thomafi dalam Diskusi Empat Pilar MPR dengan tema 'Makna Silaturahmi Kebangsaan Untuk Indonesia' di Media Center, Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/12).

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Ketahui Asas, Prinsip, dan Tujuan

UU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Disematkan Tanjak, Mahfud MD Diterima jadi Keluarga Besar Masyarakat Adat Melayu Kepri

Masyarakat menyematkan penutup kepala tanjak kepada Mahfud yang merupakan simbol penerimaan sebagai keluarga besar adat Melayu.

Baca Selengkapnya
Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Momen Hangat Ulama Kondang Buka Puasa Bersama Jenderal AU, Beri Pesan 'Teruslah jadi Muslim Baik Jenderal'

Bersama dengan jajaran dan keluarga besar TNI, ternyata sang ulama kondang itu menghadiri undangan acara buka bersama Kepala Staf TNI AU (Kasau).

Baca Selengkapnya
Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu

IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!

TPN Ganjar-Mahfud: Paslon 03 Pasti Ajukan PHPU ke MK!

TPN Ganjar-Mahfud memastikan bakal mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya