Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan Presiden masuk delik aduan

Anggota Panja RKUHP sebut pasal penghinaan Presiden masuk delik aduan Sekjen DPP PPP Arsul Sani. ©2017 merdeka.com/moch andriansyah

Merdeka.com - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan UU KUHP, Arsul Sani menegaskan norma dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden berbeda dengan pasal sekarang yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Perbedaannya terdapat pada delik pidana.

Arsul menjelaskan, dalam pasal penghinaan presiden dan wakil presiden di KUHP sekarang, delik pidananya adalah delik umum. Sedangkan, norma pasal tersebut di RKUHP sekarang yang tengah dibahas adalah delik aduan.

"Yang beda itu sifat deliknya yang tadinya delik umum dan biasa menjadi delik aduan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).

Pembahasan soal delik pidana penghinaan presiden dan wakil presiden tengah difinalisasi. Jika diputuskan delik pidana masuk dalam delik aduan, kata Arsul, maka penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.

"Tapi kita akan batasi karena misalnya kita buka pihak ketiga nanti sama dengan perzinahan tadi. Pihak yang berkepentingan itu siapa? Lawan kemudian membuka terjadi persekusi lah," terangnya.

Selain itu, menurutnya, dalam draf RKUHP dari pemerintah disebutkan pihak yang berhak mengadu adalah yang berkepentingan. Rumusan ini dianggap membuka ruang terjadinya persekusi karena tafsir soal 'pihak yang berkepentingan' belum jelas.

Arsul menambahkan, masuknya pasal penghinaan presiden dalam RKUHP ini mengingat adanya aturan pemidanaan bagi warga yang menghina kepala negara lain yang berkunjung ke Indonesia.

"Kalau menghina kepala negara lain saja dipidana masa menghina kepala negara sendiri boleh kan enggak matching," jelas Arsul.

Namun berbagai elemen masyarakat, kata Arsul, meminta Panja agar membuat pasal penghinaan presiden tidak 'karet'. Sehingga menutup ruang bagi penegak hukum menafsirkan bentuk penghinaan terhadap penguasa secara sembarangan.

"Tapi concern dari berbagai elemen masyarakat harus diadress agar enggak jadi pasal karet," tegasnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri".

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana tekonologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV".

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Ini Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto

Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Kunjungi PGI, Yenny Wahid ingin Umat Kristiani Dukung Ganjar Karena Alasan Ini

Kunjungi PGI, Yenny Wahid ingin Umat Kristiani Dukung Ganjar Karena Alasan Ini

Anak Presiden ke-4 RI KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini berkelakar. Alasan untuk memilih Ganjar karena berasal dari Jawa Tengah

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Jokowi Tunjuk 3 Menteri Hadapi Gugatan Pengusaha Soal Kenaikan Pajak 75 Persen di MK

Presiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Jokowi Naikkan Gaji PNS dan Gencarkan Bansos Jelang Pilpres, Ini Tanggapan Ganjar

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi langkah Presiden Jokowi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pencoblosan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya