Anggota Komisi III DPR sebut penghentian kasus Novel tak masuk akal
Merdeka.com - Kejaksaan Agung dianggap kinerjanya tidak profesional lantaran menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menegaskan, alasan yang dibuat Kejagung menghentikan kasus Novel tak masuk akal.
"Pertama, kalau ini menghentikan karena tak cukup bukti kita tak bisa paham, kalau syarat dengan deponering kita maklumi, terlepas setuju atau tidak," kata Arsul saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (22/2).
Arsul menegaskan, alasan tak cukup bukti seperti yang disampaikan Kejaksaan Agung menunjukkan ketidakprofesionalannya. Apalagi, kasus Novel tersebut sudah P21 atau lengkap alat buktinya.
"Tak cukup bukti kenapa sampai P21, mengapa tidak P19 terus. Kalau alasan sudah kedaluwarsa mengapa dari dulu tak segera dilimpahkan," tegas Arsul.
Politisi PPP itu menambahkan, alasan penghentian kasus Novel harus dicermati. Sebagai komisi hukum DPR, pihaknya memaklumi jika Kejaksaan Agung menggunakan dalih deponering untuk menghentikan kasus tersebut.
"Kalau alasan deponering ada kepentingan umum oke, kita bisa pahami, soal setuju atau tidak soal lain, itu kewenangan Jaksa Agung menggunakan asas oportunitasnya," tandasnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan terkait penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang walet di Bengkulu. Kasus dihentikan dengan dua alasan kuat.
"Setelah melakukan diskusi panjang antara Kejari Bengkulu dan Kejagung, diputuskan kasus Novel dihentikan. Ada dua alasan, karena tidak cukup bukti dan secara hukum dianggap kedaluwarsa," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Komisi III Nasaruddin Dek Gam meminta, agar pergantian kepemimpinan di KPK harus melalui Pansel atau Panitia Seleksi.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaPartai Keadilan Sejahtera (PKS) berkeinginan untuk mencalonkan kader internalnya dalam kontestasi Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaAnies dilaporkan atas dugaan menyerang pribadi Prabowo Subianto terkait lahan HGU 340 ribu hektare
Baca Selengkapnya