Anggota FPDIP minta Setya-Fadli nonaktif, ini kata MKD
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon karena menghadiri kampanye bakal calon Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris mendesak agar Novanto dan Fadli Zon mau legowo dinonaktifkan dari jabatannya sampai proses di MKD selesai.
Menanggapi hal ini, Anggota MKD Syarifuddin Sudding enggan mengamini keinginan Charles tersebut. Pasalnya, dia mengaku tak ada yang mengatur anggota dewan harus nonaktif saat sedang menjalani proses di MKD.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MKD Junimart Girsang yang menyatakan keinginan tersebut sudah terlampau jauh. Sebab, pihaknya saja belum menentukan sanksi apa yang akan diberikan.
"Ini terlalu prematur kalau saya bicarakan (sanksi)," kata Junimart.
Seperti diketahui, ada 3 kualifikasi sanksi yang ada di MKD. Pertama, sanksi ringan hanya berupa teguran, kedua, apabila terbukti melanggar kode etik seorang anggota dewan dapat dicopot dari jabatannya di DPR atau dengan kata lain hanya akan menjadi anggota DPR biasa. Sanksi terakhir, yaitu sanksi paling berat yaitu pemecatan dari parlemen.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMendorong Heru Budi untuk turun langsung ke masyarakat supaya tak tidak terlalu kaku
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dinilai perlu diberhentikan dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi merupakan bakal calon gubernur pertama yang telah mengambil formulir pendaftaran Pilkada 2024 di PKB Sumut.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, AKP Denny Siregar menjadi saksi sidang praperadilan yang dimohonkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaHasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya