Anggota DPR Ungkap Syarat yang Tak Dipenuhi 2 Calon Anggota BPK
Merdeka.com - Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dua nama calon anggota BPK dinilai tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil kajian Badan Keahlian DPR RI. Calon yang tidak memenuhi syarat itu adalah Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati menegaskan, untuk menjadi anggota BPK, para calon harus memenuhi syarat. Khususnya syarat yang tertuang dalam pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Syarat dalam UU memang sangat umum dan yang menjadi sorotan publik terkait kedua calon adalah pemenuhan syarat di huruf j pasal 13," ujar Anis dalam keteranganya, Rabu (4/8).
Ketua DPP PKS ini bilang, calon anggota BPK harus memenuhi syarat paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Harry masih menjabat sebagai Sekjen Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan. Sementara Nyoman belum dua tahun tidak lagi menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado.
"Sedangkan disinyalir kedua calon tidak memenuhi persyaratan itu," ucap Anis.
Masalah tidak memenuhi syarat ini, kata Anis, harus dikembalikan kepada aturan undang-undang. Dua calon yang tidak memenuhi syarat itu harus bisa membuktikan dengan surat pernyataan bahwa telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan keuangan negara.
"Apabila bukti tersebut sudah ada dan sah secara aturan hukum, maka proses pencalonan bisa diteruskan. Tetapi jika tidak, maka ini tentu ada indikasi melanggar ketentuan perundangan-undangan," ujar Anis.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnya5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaKPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaDPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca Selengkapnya