Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota DPD minta hakim PTUN adil putus gugatan pelantikan OSO

Anggota DPD minta hakim PTUN adil putus gugatan pelantikan OSO Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Lembaga DPD kerap menjadi sorotan karena konflik yang terjadi di internalnya. Termasuk masalah pelantikan Oesman Sapta Odang (OSO) jadi ketua DPD yang dinilai cacat hukum.

OSO dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Suwardi beberapa waktu lalu. Pelantikan dilakukan tak lama usai MA membatalkan tatib DPD yang menyebut jabatan pimpinan 2,5 tahun. Tatib ini yang menjadi landasan dipilihnya OSO pimpin DPD.

Namun kenyataannya, OSO tetap dilantik oleh MA. Belakangan muncul kisruh putusan MA soal perkara tatib DPD salah ketik. Kini, sejumlah anggota DPD pun menolak dipimpin OSO dan menggugat hasil pelantikan itu ke PTUN Jakarta.

Anggota DPD RI asal Jawa Tengah Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, ia bersama rekan-rekannya yang melakukan gugatan ke PTUN sepenuhnya akan tunduk pada apapun keputusan hakim. Namun dengan catatan putusan itu masuk akal.

"Tentu sepanjang putusan hakim memenuhi rasa keadilan masyarakat, merdeka dan bebas dari intervensi siapapun," ujar Denty di Jakarta, Rabu (7/6).

Sementara itu, Anggota DPD Maluku John Pieris mengatakan, apa yang terjadi di DPD RI haruslah menjadi keprihatinan bersama. Semua pihak tidak boleh membiarkan DPD berlarut-larut dalam konflik sehingga melupakan tugas dan fungsinya.

"Masalah ini sudah masuk ke PTUN. Maka Hakim PTUN selayaknya dapat memutus secara arif dan bijaksana, tanpa tergoda atau tertekan oleh pihak lain, baik secara internal melalui tekanan dari atas maupun eksternal dari pihak yang berperkara," kata Pieris.

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menegaskan, DPD sebagai pengawal aspirasi daerah telah terkooptasi oleh kepentingan partai politik. Kondisi ini akan merusak peran dan fungsi keberadaan DPD dalam memperjuangkan aspirasi daerah.

"DPD RI seharusnya diperkuat sebagai pengawal segala hal yang berkaitan dengan aspirasi daerah. Seyogyanya DPD tidak terkooptasi oleh kepentingan partai politik manapun," ujar Siti Zuhro.

Siti menegaskan, persoalan yang kini menimpa DPD tak boleh dibiarkan. Semua pihak, termasuk pemerintah dan lembaga negara lainnya harus memperhatikan persoalan di DPD.

"Persoalan DPD saat ini tidak bisa diselesaikan oleh internal DPD sendiri dan harus dibantu oleh orang luar. Termasuk para ahli hukum dan NGO agar tidak diam melihat apa yang terjadi di DPD," jelasnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Ratusan PNS dan PPPK Dimutasi Jadi Pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara

Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3

Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mengenal Sosok Kopda Hendrianto Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB, Baru 9 Bulan Tugas di Papua

Mendiang Kopda Hendrianto meninggalkan seorang istri dan dua orang anak

Baca Selengkapnya
Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Apa Itu Hak Angket DPR yang Didorong Ganjar Usut Dugaan Kecurangan Pemilu, Ini Syarat dan Aturannya

Ganjar Pranowo mendorong PDIP dan PPP menggulirkan hak angket di DPR atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu

Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya