Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan

Amnesty International: Mereka yang Dikriminalisasi dengan UU ITE Harus Dibebaskan Petinggi KAMI Jumhur Hidayat. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Amnesty International Indonesia menyambut baik pernyataan Presiden Joko Widodo yang akan meminta DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika aturan itu tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Lembaga ini pun meminta agar orang-orang yang telah dikriminalisasi menggunakan undang-undang itu, segera dibebaskan.

"Penyataan Pak Presiden tidak boleh menjadi sekadar jargon. Langkah pertama yang harus dilakukan Presiden untuk menindaklanjuti pernyataannya sendiri adalah dengan membebaskan mereka yang dikriminalisasi dengan UU ITE hanya karena mengekspresikan pandangannya secara damai," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).

Amnesty International mencatat, kasus UU ITE terkait hak kebebasan berekspresi di tahun 2020 merupakan kasus yang terbanyak selama enam tahun terakhir. Setidaknya terdapat 119 kasus, dengan total 141 tersangka, di antaranya empat jurnalis dan 18 aktivis.

"Banyak di antaranya dituduh melanggar UU ITE setelah menyatakan kritik terhadap kebijakan pemerintah, seperti tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Anton Permana dan Syahganda Nainggolan yang saat ini sedang menjalani persidangan," ujarnya.

Selain itu, menurutnya pemerintah juga harus menyadari bahwa perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berhenti sampai di revisi UU ITE. Usman Hamid berharap pemerintah bisa menjamin keadilan di tengah masyarakat harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak diskriminatif.

"Yang tak kalah penting, ada pasal dalam undang-undang lain yang juga sering digunakan untuk menjerat kebebasan berekspresi, misalnya pasal makar dalam KUHP untuk menjerat saudara kita di Papua yang mengekspresikan pandangan mereka secara damai," ujarnya.

Usman pun kembali menegaskan bahwa hak seluruh masyarakat atas kebebasan berekspresi dan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Komentar Umum No 34 atas Pasal 19 ICCPR. Dalam hukum nasional, hak tersebut telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta Pasal 23 ayat (2) UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan begitu, kata Usman, pemerintah wajib menghormati dan melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sekalipun orang tersebut memiliki pandangan bertentangan dengan pemerintah. Selain itu, dia juga berharap para aparat bisa mempertimbangkan Hak Asasi Manusia (HAM) setiap kali menegakkan hukum.

"Di sisi lain, polisi juga harus menggunakan perspektif hak asasi manusia dalam menegakkan hukum agar tidak melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata dia.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah

Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aktivis Lingkungan Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Ditahan Polisi, Dijerat dengan UU ITE

Aktivis Lingkungan Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Ditahan Polisi, Dijerat dengan UU ITE

Polres Jepara menahan Daniel Frits Maurits Tangkilisan penolak tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya icon-hand
Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding

Baca Selengkapnya icon-hand
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

DPRD DKI Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Langsung Presiden: Karena Merenggut Hak Rakyat Memilih

Fraksi DPRD DKI Jakarta menolak wacana kebijakan gubernur dipilih langsung presiden usai Ibu Kota berpindah ke IKN, Kalimantan Timur

Baca Selengkapnya icon-hand
Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil

Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Jakarta Harus Punya Daya Tarik Agar Ekonomi Tetap Stabil

DKI Jakarta diimbau untuk mencontoh Dubai yang sukses menjadi Global City.

Baca Selengkapnya icon-hand