Amandemen UUD Batal, MPR akan Bentuk Panitia Adhoc Bahas PPHN
Merdeka.com - MPR RI sepakat tidak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Badan Pengkajian MPR telah memutuskan tidak ada amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan.
"Karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD karena dinamika politik yang cukup tinggi," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7).
Amandemen kelima konstitusi dikhawatirkan banyak pihak akan merembet kepada pasal lain, terutama masa jabatan presiden.
"Jadi tadi, sudah sepakat, tidak mungkin di periode ini kita melakukan amendemen," kata Bamsoet.
Politikus Golkar ini tak menjawab tegas apakah periode berikutnya akan melakukan amandemen. Sebab bukan kewenangannya untuk memutuskan. Semua tergantung kesepakatan MPR periode berikutnya.
"Yang periode mendatang kan yang bikin MPR periode mendatang. Bisa juga kemungkinan bisa. Yang sekarang enggak mungkin amendemen," jelas Bamsoet.
Presiden Joko Widodo juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada MPR perlu tidaknya amandemen konstitusi ini. "Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR," jelas Bamsoet.
Meski amandemen telah disepakati batal, MPR akan mengambil terobosan baru melalui konvensi ketatanegaraan untuk memasukkan PPHN. Konvensi itu berdasarkan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
"Khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," kata Bambang.
Terobosan ini telah disepakati dalam rapat gabungan 9 fraksi di MPR dan perwakilan kelompok DPD. Selanjutnya akan dibentuk panitia adhoc terdiri dari 10 pimpinan MPR, fraksi dan kelompok DPD.
MPR akan mengambil keputusan pada sidang paripurna September mendatang. "Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan tanggal 16 Agustus, maka kita buat sendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan," jelas Bamsoet.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya
MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.
Baca SelengkapnyaDPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol
DPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar saat Debat Pamungkas Pilpres
Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April
Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.
Baca SelengkapnyaMomen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet
Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat
Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.
Baca Selengkapnya