Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amandemen UUD Batal, MPR akan Bentuk Panitia Adhoc Bahas PPHN

Amandemen UUD Batal, MPR akan Bentuk Panitia Adhoc Bahas PPHN Gedung DPR. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - MPR RI sepakat tidak melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk memasukkan Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN). Badan Pengkajian MPR telah memutuskan tidak ada amandemen karena situasi politik tidak memungkinkan.

"Karena situasi politik hari ini tidak memungkinkan kita melakukan perubahan atau amendemen atas UUD karena dinamika politik yang cukup tinggi," ujar Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/7).

Amandemen kelima konstitusi dikhawatirkan banyak pihak akan merembet kepada pasal lain, terutama masa jabatan presiden.

"Jadi tadi, sudah sepakat, tidak mungkin di periode ini kita melakukan amendemen," kata Bamsoet.

Politikus Golkar ini tak menjawab tegas apakah periode berikutnya akan melakukan amandemen. Sebab bukan kewenangannya untuk memutuskan. Semua tergantung kesepakatan MPR periode berikutnya.

"Yang periode mendatang kan yang bikin MPR periode mendatang. Bisa juga kemungkinan bisa. Yang sekarang enggak mungkin amendemen," jelas Bamsoet.

Presiden Joko Widodo juga telah menyerahkan sepenuhnya kepada MPR perlu tidaknya amandemen konstitusi ini. "Presiden menyerahkan sepenuhnya pada MPR, karena ini wewenang MPR," jelas Bamsoet.

Meski amandemen telah disepakati batal, MPR akan mengambil terobosan baru melalui konvensi ketatanegaraan untuk memasukkan PPHN. Konvensi itu berdasarkan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

"Khususnya bahwa ketetapan MPR dapat dilakukan melalui konvensi ketatanegaraan yang bisa mengikat ke dalam maupun ke luar," kata Bambang.

Terobosan ini telah disepakati dalam rapat gabungan 9 fraksi di MPR dan perwakilan kelompok DPD. Selanjutnya akan dibentuk panitia adhoc terdiri dari 10 pimpinan MPR, fraksi dan kelompok DPD.

MPR akan mengambil keputusan pada sidang paripurna September mendatang. "Karena tidak mungkin kita sisipkan di sidang tahunan tanggal 16 Agustus, maka kita buat sendiri karena ada pandangan fraksi dan seterusnya maka dilakukan antara tanggal 5 atau 7 September mendatang untuk pengambilan keputusan pembentukan panitia ad hoc sebagai alat kelengkapan MPR untuk mencari bentuk hukum yang akan kita putuskan," jelas Bamsoet.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
DPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol

DPD Tawarkan 5 Proposal Amandemen UUD: Kembalikan Kedudukan MPR hingga Anggota DPR Nonparpol

DPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?

Baca Selengkapnya
Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024

Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar saat Debat Pamungkas Pilpres

Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar saat Debat Pamungkas Pilpres

Momen Ketika Anies Tepuk Tangan dan Kasih Dua Jempol ke Ganjar

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Sidang Putusan Perkara PHPU Pilpres 2024 Tetap Digelar Tanggal 22 April

Per hari ini delapan hakim konstitusi sudah mulai mengagendakan RPH.

Baca Selengkapnya
Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet

Momen Dua Penembak Jitu Meminjam Rumah Warga untuk Pengamanan Presiden RI, Dibanjiri Pujian dari Warganet

Wanita ini didatangi langsung oleh sejumlah penembak jitu guna melakukan prosedur pengamanan Presiden RI.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jelang Hari Tenang, PKS Serukan Kepada Pendukung AMIN Jaga Basis Jawa Barat

Jika tren angka 51,8 persen Prabowo-Gibran terus naik maka potensi satu putaran cenderung meningkat.

Baca Selengkapnya