Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Amandemen UUD 1945, Anggota DPD Minta Pasal Presidential Threshold Dihapus

Amandemen UUD 1945, Anggota DPD Minta Pasal Presidential Threshold Dihapus Sidang tahunan MPR di Gedung Nusantara. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Anggota Komite I DPD RI, Abdul Rachman Thaha menuntut agar amandemen pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 memasukkan agenda penghapusan pasal terkait ambang batas presiden atau presidential threshold.

Ia mengatakan kendati pimpinan MPR telah menegaskan bahwa amandemen UUD 1945 tidak akan memasukkan pasal ihwal masa jabatan presiden, namun menurutnya hal itu harus disertai dengan revisi pasal-pasal tentang syarat calon presiden/wakil presiden.

Menurut Thaha, jabatan presiden harus terbuka bagi seluruh rakyat Indonesia. Seluruh rakyat, tanpa kecuali, boleh mengajukan dirinya tanpa disaring dengan ambang pembatasan apa pun.

"Saya mengambil posisi berseberangan dengan Ketua MPR RI. Posisi ini saya ambil selama MPR RI tidak menjadikan penghapusan presidential threshold sebagai poin dalam amandemen UUD 1945. Seluruh anggota dan pimpinan DPD RI, selaku representasi wakil rakyat nirpartisan, seyogianya memiliki penghayatan dan gerak langkah yang sama dalam persoalan ini," katanya dalam keterangan tulis, Jumat (9/7).

"Yaitu, membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh rakyat Indonesia, serta meniadakan ganjalan presidential threshold, sebagai garis start untuk membawa kehidupan negara-bangsa ke era yang lebih baik," sambungnya.

Sikap berseberangan yang dimaksud Thaha adalah soal pernyataan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada 5 Juli 2021 lalu, yang hanya akan membahas dua pasal dalam rencana amandemen UUD tersebut, yakni soal pasal tentang pemberian kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN); serta penambahan ayat pada Pasal terkait kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN.

Thaha melanjutkan, presidential threshold menjadikan pengajuan calon pemimpin nasional sebagai kekuasaan hegemonik parpol. Ia mengakui bahwa parpol memang tidak terlarang. Kehadiran parpol bahkan merupakan keharusan dalam tatanan demokrasi.

"Namun kekuasaan yang menghegemoni oleh parpol tidak semestinya dibiarkan, terlebih pada konteks pencalonan presiden dan wakil presiden," tegasnya.

Presidential threshold yang dibiarkan hidup di dalam situasi sedemikian rupa, kata Thaha nantinya memang tetap akan bisa menghasilkan duet kepemimpinan nasional. Tapi presiden dan wapres dari sistem tersebut akan sejak dini mengalami defisit keterwakilan. Individu yang terpilih sebagai presiden akan menjadi sosok yang lebih merepresentasikan parpol, bukan sosok yang sungguh-sungguh merepresentasikan rakyat.

"Presiden semacam itu, betapa pun terpilih lewat mekanisme yang legal, saya khawatirkan tidak akan mampu mengeluarkan situasi serba membingungkan yang terasa semakin berat belakangan ini," ujarnya.

Saat ini, menurut Thaha bangsa Indonesia perlu untuk mendobrak hegemoni parpol. Supaya presiden yang terpilih nanti bukan mereka yang loyal ke parpol ketimbang rakyat.

"Kita harus menemukan individu-individu yang sungguh-sungguh menunjukkan komitmennya pada isu atau persoalan, bukan individu yang menonjolkan loyalitasnya pada partai," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam Pasal 6 A UUD 1945 dijelaskan soal prasyarat WNI bisa diajukan sebagai presiden dan wakilnya. Di mana salah satu poinnya mesti didelegasikan oleh parpol. Berikut isi lengkapnya:

(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.

Reporter: Yopi Makdori

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

Sidang Perdana PHPU Presiden dan Wapres di Mahkamah Konstitusi Pagi Ini, Berikut Agendanya

MK bakal menggelar sidang perdana PHPU Pilpres dengan agenda sidang pleno pemeriksaan pendahuluan.

Baca Selengkapnya
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

Cegah Dualisme Kekuasaan, Kewenangan Wapres Sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi Diminta DPD Dikaji Ulang

DPD tidak ingin terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi menimbulkan pecah kongsi antara keduanya.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan

Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.

Baca Selengkapnya
Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak

Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak

Kampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi

Hormati Putusan Mahfud Mengundurkan Diri Sebagai Menko Polhukam, Anies: Etika Harus Dijunjung Tinggi

Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan mengaku, menghormati keputusan yang telah diambilnya itu.

Baca Selengkapnya
DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

DPD RI Beri Dukungan Penuh Langkah Cepat Menteri Pertanian Menuju Swasembada

Mentan juga mengajak Komite II DPD RI untuk mendukung pemerintah dalam mewujudkan swasembada pangan.

Baca Selengkapnya
AHY Resmi Jadi Menteri ATR/BPN, Ini 3 Target Utama dari Presiden Jokowi

AHY Resmi Jadi Menteri ATR/BPN, Ini 3 Target Utama dari Presiden Jokowi

Hadi sendiri menggantikan Mahfud Md yang mengundurkan diri dari posisi Menko Polhukam pada awal Februari lalu karena ikut kontestasi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya