Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aliansi perempuan tuntut KPU bersikap adil

Aliansi perempuan tuntut KPU bersikap adil Gedung KPU. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Ratusan wanita yang tergabung dalam aliansi perempuan melakukan demonstrasi di depan gedung Komisi Pemilihan Umum. Mereka menuntut penyelenggara Pemilu bersikap adil terkait syarat 30 persen keterwakilan perempuan.

"Kita meminta KPU bersikap adil kepada seluruh Parpol peserta Pemilu 2014. Adanya dispensasi kepada Parpol yang tidak bisa memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di tingkat daerah, menunjukkan sikap tidak adil kepada Parpol yang dapat memenuhi persyaratan," kata Ketua Aksi, Irma Suryani kepada wartawan di KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta, Senin (10/9).

Untuk itu, Irma yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Garnita Malahayati Nasional Demokrat itu menuntut KPU bersikap tegas terhadap Parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.

"Baik di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, apabila Parpol tersebut tidak dapat memenuhi, maka otomatis gugur menjadi peserta Pemilu 2014," lanjutnya.

Irma menilai, pemberian dispensasi oleh KPU merupakan bentuk pelecehan pada perjuangan politik perempuan. Dan juga merupakan tindakan melemahkan keterwakilan perempuan dalam politik.

"Padahal KPU sebagai pelaksana undang-undang merupakan salah satu faktor penentu keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2014," pungkasnya.

Bersama Irma, belasan aliansi perempuan diantaranya Gerakan Massa Buruh NasDem, Federasi Serekat Buruh Indonesia, Perhimpunan Sahabat Sekerja melakukan orasi di depan KPU.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!

Curhat Caleg Perempuan Golkar Lihat Pertarungan Pemilu 2024: Patriarki dan Politik Uang, Parpol Jangan Diam!

Melli ingin parpol melindungi caleg perempuannya dari kecurangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

KPU Tetapkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS Sumbar, Digelar 24 Februari

Pemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.

Baca Selengkapnya
AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

AHY soal Pembahasan Kabinet: Pada Saatnya Prabowo akan Mengundang Ketum Parpol

belum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

5 PPK di Palembang Gelembungkan Suara Caleg, Penghitungan Suara Diambil Alih KPU

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya