Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE

Alasan Pemerintah Cabut Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan dalam rencana revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pencabutan pasal pencemaran nama baik karena aturan baru dalam RKUHP.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengapresiasi keputusan pemerintah menghapus pasal. Karena pasal tersebut dipandang sebagai pasal karet.

"Ini yang cukup yang selama dipandang sebagai pasal karet dan bias kolonial itu suatu yang sangat progresif," ujar Willy di DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

Willy yakin dengan dicabutnya pasal pencemaran nama baik dan penghinaan akan memudahkan jalannya revisi UU ITE.

"Kalau itu dilakukan revisi ya seminggu itu selesai. karena itu pasal paling krusial yang selama ini diperdebatkan itu pasal 27 28. Itu krusial poin," ujarnya.

Pemerintah, melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengatakan, RKUHP yang telah diselesaikan pemerintah dan DPR akan mencabut pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Sehingga tidak lagi pasal tersebut disalahgunakan untuk melaporkan seseorang.

"KUHP ini menghapus pasal pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE. Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi," kata Eddy di Istana, kemarin.

Namun ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan penghinaan dimasukkan dalam KUHP yang baru. Yaitu terkait penghinaan terhadap lembaga negara dan presiden serta wakil presiden. Namun, aturan tersebut berupa delik aduan, hanya yang dihina saja dapat melaporkan.

"Untuk tidak tejadi disparitas dan gap maka ketentuan di dalam UU ITE kami masukan ke RKUHP tentunya dengan penyesuaian penyesuaian dan dengan sendirinya mencabut ketntuan pidana khususnya pasal 27 dan 28 di UU ITE," jelas Eddy.

Willy mengkritik pemerintah tidak sepenuhnya menghapus pasal penghinaan. Meski sudah spesifik hanya kepada pemerintah dan presiden. Menurutnya, wajar pemerintah dikritik.

"Pemerintah tidak boleh baper siapapun dia darimanapun dia harus jadi sasaran tembak, sasaran kritik. Dia rewardnya apa dipilih kembali itu saja. Kritik itu suatu yang ada kecap ada sambal ada garem itu kritik dalam proses berdemokrasi dan spiritnya sebangun harusnya dihapuskan juga di KUHP. Apalagi itu inisiatif DPR harus paham jangan kemudian malah bersembunyi di balik itu jangan," tegas Willy.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah

Tak Ada Tempat Bermain, Ini Potret Miris Anak-Anak Jakarta Renang di Lautan Sampah

Tak hanya mengancam kesehatan, berenang di lautan sampah bahkan bisa merenggut nyawa anak-anak.

Baca Selengkapnya icon-hand
FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

FOTO: Keseruan NCT 127 Sapa Penggemar di Jakarta dalam 'Fact Check' Face To Face Album Sign Event

Dalam acara tersebut setiap member NCT 127 menandatangani album mereka untuk 35 NCTzen.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aktivis Lingkungan Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Ditahan Polisi, Dijerat dengan UU ITE

Aktivis Lingkungan Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Ditahan Polisi, Dijerat dengan UU ITE

Polres Jepara menahan Daniel Frits Maurits Tangkilisan penolak tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya icon-hand
Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Begini Nasib Ekonomi Jakarta Jika Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

DKI Jakarta ke depannya harus bisa menjadi Global City yang sukses seperti Dubai.

Baca Selengkapnya icon-hand
Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

Proyek Polder Tanjung Barat Bikin Macet, Dishub DKI Imbau Warga Cari Jalan Alternatif

pembangunan polder jadi sumber masalah atas kemacetan di Jalan TB Simatupang-Tanjung Barat.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem Soal RUU DKJ Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Obrak-abrik dan Nodai Konstitusi, Tanda Otoritarianisme

NasDem mewanti-wanti perlahan demokrasi tergerus oleh kesesatan pikir dalam mengelola negara.

Baca Selengkapnya icon-hand
NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

NasDem dan Demokrat Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden

Partai NasDem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

Ketua Bamus Betawi 1982: Kita yang Usulkan Gubernur dan Wakil Gubernur Ditunjuk Presiden

"Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding

Baca Selengkapnya icon-hand
Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran

Hasil dari Kerja Keras Melissa Asal Prancis Menikah dengan Pria Indonesia, Kini Membangun Bisnis Restoran

Melissa bule asal Prancis membeberkan bisnis restoran miliknya yang segera berdiri. Semua dibangun berkat kerja kerasnya bersama sang suami.

Baca Selengkapnya icon-hand
Berhenti Berlayar, Pria Ini Sukses Bertani Terong Ungu di Desa 'Dapat Untung Banyak Bisa Kaya'

Berhenti Berlayar, Pria Ini Sukses Bertani Terong Ungu di Desa 'Dapat Untung Banyak Bisa Kaya'

Ia memilih kembali ke desa untuk tujuan yang tak terduga. Ternyata keputusannya benar-benar mengubah nasibnya.

Baca Selengkapnya icon-hand
Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi Kedua UU ITE Wajibkan Platform Digital Lindungi Hak Anak, Jangan Cuma Cari Untung

Revisi UU ITE kedua dianggap sebagai momentum perlidungan hak anak di ruang digital.

Baca Selengkapnya icon-hand
Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Aturan Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Pimpinan Komisi II DPR Anggap Hak Demokrasi Warga Jakarta Dikebiri

Usulan gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden usai tak menjadi ibu kota diatur dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand