Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak

Akhir Polemik Konser Musik di Pilkada Serentak Ilustrasi Pilkada Serentak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang kegiatan mengundang massa seperti konser musik hingga bazar saat kampanye Pilkada serentak 2020.

Larangan itu tertuang dalam Revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.

Pelaksana harian Ketua KPU RI Ilham Saputra menjelaskan revisi Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020. Pertama, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dilarang melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa dan menimbulkan kerumunan.

Larangan itu terdiri dari larangan mengadakan rapat umum atau kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai atau sepeda santai, perlombaan juga dilarang sesuai aturan tersebut.

Selain itu, kegiatan lain yang juga dilarang adalah kegiatan sosial seperti bazar parpol. Serta kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.

Dia mengatakan, adapun kegiatan kampanye yang diperbolehkan sesuai Pasal 57 seperti pertemuan terbatas tatap muka dan dialog. Kemudian debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon.

Lalu penyebaran bahan kampanye kepada umum seperti pemasangan Alat Peraga Kampanye. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring.

Ilham mengatakan, KPU siap menghapus rapat umum atau konser dari kegiatan yang diperbolehkan dalam Peraturan KPU selama menjadi komitmen bersama antara pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu. KPU akan memastikan pelaksanaan kampanye itu bisa dilakukan secara virtual.

"Tadi disampaikan bahwa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan, kalau ini menjadi komitmen bersama, KPU siap kalau kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," ujar Ilham saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di DPR, Jakarta, Senin (21/9).

Namun demikian, Ilham kembali menegaskan pengaturan mengenai rapat umum dan konser dalam Pilkada masih ada dalam UU Pilkada. Pada undang-undang tersebut masih memperbolehkan kampanye secara fisik.

"Tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10/2016," kata Ilham.

Keputusan KPU tersebut sekaligus mengakhiri polemik kegiatan kampanye terbuka Pilkada serentak 2020. Pelbagai pihak sebelumnya menyoroti keputusan KPU mengizinkan kampanye terbuka di tengah pandemi Covid-19 sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahkan mengusulkan agar KPU melakukan revisi Peraturan KPU. Supaya mengubah pertemuan rapat umum atau konser saat kampanye bisa dilakukan secara virtual.

Tito mengatakan, bakal pasangan calon bisa memanfaatkan media massa, aplikasi daring, hingga sosial media. Namun, untuk daerah yang masih kesulitan teknologi bisa melaksanakan rapat terbatas dengan pengawasan yang ketat.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Wiku Adisasmito mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar kampanye Pilkada tidak melibatkan banyak massa. Termasuk konser musik, jalan santai, perlombaan, dan berbagai kegiatan lainnya yang mengundang kerumunan. Seluruh kegiatan tersebut sangat berisiko meningkatkan penyebaran Covid-19.

Satgas Covid-19 memegang teguh prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto. Artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Oleh karena itu, dia melarang segala jenis kegiatan kampanye yang berpotensi memperluas penyebaran virus Corona. Dia meminta penyelenggara Pemilu untuk berkampanye dengan cara yang melindungi keselamatan rakyat.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dia meminta konser musik ditiadakan pada masa kampanye Pilkada 2020. Dia tak ingin ada kerumunan massa yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengeluarkan peraturan yang produktif pada masa Pilkada di tengah pandemi. Dia tak ingin ada klaster baru Covid-19 di masa Pilkada.

"Nah itu kami bilang kpu harus mengeluarkan pkpu produktif. Jangan kemudian timbul klaster baru ketika kemudian ada konser-konser di Pilkada," kata dia, Jumat (18/9).

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap

KPU Jelaskan Soal Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dihentikan: Hanya yang Belum Sinkron dengan Sirekap

Tujuan penghentian rekaputilasi itu agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat sehingga publik dapat hasil aktual.

Baca Selengkapnya
KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

KPU Jawab Tuduhan Ada Operasi Selamatkan Parpol Tertentu Agar Lolos Parlemen

Tudingan itu muncul karena beberapa kecamatan menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

KPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu

Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Ketua KPU Ingatkan KPUD: Jaga Kemurnian Suara Pemilih Dari TPS Sampai Rekapitulasi Nasional

Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Baca Selengkapnya
KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

KPU Bali Hentikan Sementara Rekapitulasi Suara di Seluruh Kecamatan, Ini Alasannya

Penghentian serentak penghitungan suara di tingkat kecamatan dilakukan pada Sabtu (18/2) kemarin dan Senin (19/2) ini.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya
Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Kapan Pemenang Pilpres 2024 Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara

Baca Selengkapnya
KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi

KPU Lanjutkan Rapat Pleno Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 di 5 Provinsi

Setidaknya rekapitulasi suara sudah dilakukan untuk 21 provinsi lainnya.

Baca Selengkapnya