Akbar Tandjung: Keputusan Menkum HAM belum final, hanya kesimpulan
Merdeka.com - Politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung menegaskan, belum ada keputusan resmi dari Menkum HAM Yasonna Laoly mengenai keabsahan Munas Golkar. Baik itu memenangkan atau mengalahkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie atau Golkar versi Munas Ancol yang diketuai Agung Laksono.
"Jadi saat sekarang ini belum ada keputusan," kata Akbar kepada wartawan usai peresmian Gedung Sahid di Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (14/3).
Akbar yang juga mantan ketua umum Partai Golkar itu menilai, apa yang dinyatakan Menkum HAM soal Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono belumlah keputusan resmi. Menurut dia, surat Menkum HAM sebatas penjelasan yang ditujukan kepada Agung Laksono untuk melengkapi kepengurusan DPP Golkar. Dengan catatan melibatkan unsur-unsur kepengurusan dari Kubu Aburizal Bakrie.
"Kemudian nanti diregister ke notaris dan dikirim ke beliau lalu nanti Menkum HAM, baru beliau keluarkan keputusan," tegasnya.
Lebih lanjut, Akbar menjelaskan, kalau berdasarkan sidang keputusan Mahkamah Partai Golkar, sebetulnya tak ada satu diktum atau keputusan resmi yang menyatakan kepengurusan Golkar yang sah adalah kepengurusan Agung Laksono. Dan selanjutnya menganulir atau mengalahkan Golkar Kubu Aburizal Bakrie.
"Semua mahakamah partai kan mencatat pendapat hakim. Memang dua hakim, Andi Mattalatta dan Djasri Marin kelompok Agung-lah yang sah yaitu Munas Ancol. Sedangkan Muladi dan Natabaya menunggu proses pengadilan yang ditempuh Aburizal," jelas Akbar.
"Dengan demikian itu hanya kesimpulan. Kesimpulan yang diambil Menkum HAM itu berarti ada sesuatu hal yang membuat dia menjadikan itu sebagai kesimpulan. Dengan demikian tak bisa dikatakan telah ada keputusan bahwa Agung-lah yang sah," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaHakim berpandangan sehingga apa yang telah dilakukan oleh penyidik KPK dengan menetapkan termohon sebagai tersangka juga tidak mempunyai kekuatan hukum.
Baca SelengkapnyaGanjar menggelar kampanye akbar di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Semaran, Jawa Tengah, Sabtu (10/2).
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca SelengkapnyaHakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaKomisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.
Baca Selengkapnya