Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Airin dituding sembunyikan laporan kampanye hadirkan Narji dan Radja

Airin dituding sembunyikan laporan kampanye hadirkan Narji dan Radja Airin dan Benyamin maju Pilkada Tangsel. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Kubu pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie kembali dilaporkan lawannya terkait Pilkada Tangsel ke Panwaslu setempat. Permasalahan yang dilaporkan kali ini terkait tidak melaporkan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.

"Kami telah melaporkan pasangan itu (Airin-Benyamin) ke Panwaslu. Rupanya laporan kami diamini oleh Panwaslu meski awalnya tidak diterima. Mereka kini bahkan meneruskannya ke KPU," ujar Fatah, Sekretaris Tim Pemenangan Arsid -Elvier Ariadiannie Soedarto Poetri, Minggu (10/1).

Adapun pelaporan yang dia maksud adalah terkait kampanye yang dilakukan pada tanggal 29 November 2015 lalu. Pasangan petahana ini kala itu telah melaksanakan kampanye terbuka menghadirkan pelawak Narji dan Band Radja di Lapangan Sunburst, BSD Serpong, Kota Tangsel.

Fatah mengatakan, acara tersebut digelar secara mewah dan memakan biaya besar. Namun, pasangan ini tidak menyampaikan dalam Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Untuk itu, tidak ada kejelasan apakah kegiatan itu sebagai bentuk pengeluaran kampanye dari tim pemenangan atau kegiatan dari bentuk sumbangan jasa.

"Ini tidak jelas, karena tidak melaporkannya ke dalam LPPDK. Kalau pun hal tersebut merupakan pengeluaran dana kampanye, seharusnya dilaporkan dalam laporan LPPDK. Akan tetapi secara fakta tidak ada laporan dalam LPPDK tentang hal tersebut," tambahnya.

Fatah menyatakan, kampanye Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie pada 29 November 2015 lalu, besar kemungkinan untuk mendapat sanksi diskualifikasi. Sebab, pasangan itu telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang-undang pemilihan No. 8 tahun 2015, tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Sementara itu, Kuasa hukum Arsid dan Elvier, Endang Hardian menambahkan, perihal itu jelas telah melanggar Pasal 19 juncto Pasal 33 PKPU Np. 8/ 2015. Kubu Airin tidak menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pada prinsip legal, akuntabel, dan transparan, maka pasangan itu telah melanggar ketentuan Pasal 15 PKPU No. 8/2015 yang sanksinya disebutkan dalam Pasal 187 ayat 7 Undang-undang RI No. 8 tahun 2015.

"Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau paling banyak Rp 10.000.000,00," jelas Endang.

Andai pun Narji dan grup musik Radja mengaku tidak dibayar atau merupakan bentuk sumbangan jasa mereka kepada Airin-Benyamin, maka sudah selayaknya harus melengkapi identitas penyumbang. Ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b PKPU No. 8/2015.

Akan tetapi di dalam LPPDK Airin-Benyamin, tidak menyertai formulir penyumbang jasa dari kedua artis itu. Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa kedua artis itu merupakan sumbangan jasa yang tidak jelas dari siapa. Dengan demikian pasangan calon nomor urut 3 bisa dikatakan bisa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf b PKPU No. 8/2015.

"Pasangan Calon perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Pasangan Calon," ujar Endang.

Hasil temuan lainnya, kata Endang, adanya setoran uang yang tidak jelas dan melebihi dari batasan sumbangan perseorangan yang diatur dalam PKPU N0.8 tahun 2015 kepada Airin & Benyamin. Diketahui atas nama Listia Widuri di dalam rekening koran Tim pemenangan Airin & Benyamin dengan jumlah Rp 100 juta dan Rp 150 juta.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Menteri Airlangga Buka-bukaan Soal Tujuan Penyaluran Bansos untuk 22 Juta Masyarakat Penerima

Airlangga menjelaskan berbagai bantuan sosial yang diberikan pemerintah adalah program yang dijalankan setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak Terima Penghargaan dari MURI, Bantu Pengadaan Air Terbanyak di Indonesia

Letjen TNI Maruli Simanjuntak menerima Penghargaan dari MURI berkat dedikasinya membantu pengadaan air di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Timnas AMIN Tetap Jadikan Indra Charismiadji Jubir Meski Sudah Lama Tahu Kasusnya, Ini Alasannya

Timnas AMIN Tetap Jadikan Indra Charismiadji Jubir Meski Sudah Lama Tahu Kasusnya, Ini Alasannya

Timnas Pemenangan AMIN yakin kasus Indra merupakan perkara yang sengaja dimunculkan di tengah kampanye.

Baca Selengkapnya
Relawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng

Relawan Pede AMIN Tetap Raup Suara Maksimal Meski Tak Kampanye Terbuka di Jateng

Relawan dan semua parpol pengusung AMIN yang akan memanfaatkan momen kampanye terbuka secara masif di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir dan Airlangga Jelaskan Sumber Dana Bansos yang Dibagikan Presiden Jokowi

Muhadjir mengatakan sumber dana bantuan sosial yang dibagikan Presiden Jokowi berada di luar alokasi dana untuk bansos dan beras.

Baca Selengkapnya
Program Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta

Program Kartu Prakerja 2024 Segera Dibuka, Peserta Dapat Insentif Rp4,2 Juta

Untuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya

Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya