AHY Digugat Rp 55,8 Miliar, Demokrat Nilai Jhoni Allen Merongrong dan Gerogoti Partai
Merdeka.com - Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp55,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
Merespons itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menghormati gugatan Jhoni terhadap AHY. Namun, pihaknya tidak gentar atas gugatan tersebut.
"Karena ini telah masuk ke ranah hukum tentu kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami tak gentar sama sekali dan optimis menghadapi ini," kata Kamhar kepada merdeka.com, Kamis (18/3).
Menurutnya, secara prosedur dan materil, keputusan yang diambil Mahkamah Partai sudah tepat memecat Jhoni. Hal itu juga sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat.
"Aspirasi seluruh kader Partai Demokrat di semua tingkatan struktur partai pun demikian, termasuk simpatisan-simpatisan Partai Demokrat yang menyampaikan aspirasinya untuk memecat kader-kader seperti Jhoni Allen dkk yang telah merongrong dan menggerogoti partai dari dalam," tuturnya.
Sehingga, kata Kamhar, sangat layak dan pantas Jhoni dipecat sebagai kader partai bintang mercy. Dia bilang, jenis pelanggaran Jhoni sudah masuk ketogori pelanggaran sangat berat, insubordinatif bahkan pengkhianat.
"Terkait nominal gugatan. Saya jadi teringat dengan analogi yang disampaikan Jhoni Allen pada tayangan salah satu stasiun TV swasta nasional tentang menikmati “madu”, sepertinya Jhoni Allen mau buat rumah madu," pungkasnya.
Sebelumnya, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah dipecat dari Partai Demokrat. Jhoni mengalami kerugian materiil Rp55,8 miliar dan imateriil Rp50 miliar atas pemecatan itu.
"Jadi kerugian materilnya Rp55,8 Miliar. Kemudian ganti rugi imaterilnya Rp50 Miliar," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3).
Menurut Slamet, diberhentikannya Jhoni Allen tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Maka, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakpus.
"Gugatan materilnya kan setelah Pak Jhoni Allen diberhentikan dari Partai Demokrat, maka dia akan disusul dengan pemberhentian sebagai Anggota DPR RI," kata Slamet.
"Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp5,8 miliar dan kerugian imateril adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan hak politiknya yang nilainya sekitar Rp40-Rp50 miliar," jelasnya.
Diberitakan, Jhoni Allen Marbun mengajukan gugatan ke PN Jakpus setelah dipecat sebagai kader Partai Demokrat karena dianggap terlibat kudeta kepemimpinan AHY. Gugatan itu diterima oleh PN Jakpus dan diagendakan sidang perdananya pada hari ini, Rabu (17/3) hari ini.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda sidang pembacaan surat gugatan Jhoni Allen Marbun kepada AHY hingga satu minggu ke depan. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 24 Maret 2021. Sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri persidangan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY: Demokrat Tak Menuntut Jatah Menteri, Prabowo Pemimpin yang Punya Komitmen
AHY memastikan Partai Demokrat siap membantu menuntaskan janji-janji kampanye pasangan calon nomor urut 2 itu di pemerintahan nanti.
Baca SelengkapnyaAHY Ungkit Upaya Pembegalan Hingga Demokrat Bangkit dan Solid
AHY menceritakan kilas balik partainya yang mengalami gonjang-ganjing dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAHY: Saya Sebagai Ketum Demokrat Menolak Hak Angket
AHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi Jokowi dan AHY Tangkap Ikan Bersama saat Resmikan Bendungan Lolak
Pembangunan Bendungan Lolak memakan anggaran mencapai Rp 2,02 triliun.
Baca SelengkapnyaBeredar Kabar AHY Bakal Jadi Menteri ATR, Respons Demokrat: Kami Siap
Menurut Herzaky, jika negara memanggil AHY selalu siap memenuhi panggilan itu.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Kader Demokrat, AHY: 30 Hari Terkahir Kami Akan Gaspol Abis-Abisan
AHY berjanji, jika partainya akan mengawal sejumlah kebijakan dan program-program yang memang pro terhadap rakyat.
Baca SelengkapnyaAHY Masuk Kabinet, Demokrat dan PDIP Akhirnya Satu Gerbong di Pemerintahan
Hubungan Demokrat dan PDIP sebelum Pemilu 2024 sempat cair.
Baca SelengkapnyaPengamat Ungkap Tantangan Besar AHY Wujudkan Visi-Misi Demokrat: Komitmen dan Kekuasaan
Visi dan misi partainya untuk membawa Indonesia menjadi negara kuat
Baca SelengkapnyaPesan SBY untuk AHY: Kesempatan Demokrat Sukseskan Pemerintahan Jokowi
SBY meminta AHY untuk bisa menjalin komunikasi dengan baik dengan pemimpin lintas sektor.
Baca Selengkapnya