Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli Pidana: Kewenangan Penyadapan di RUU Kejaksaan Tanpa Kriteria Jelas, Berbahaya

Ahli Pidana: Kewenangan Penyadapan di RUU Kejaksaan Tanpa Kriteria Jelas, Berbahaya Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Pemberian kewenangan kejaksaan untuk melakukan penyadapan dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum dinilai membahayakan. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai, istilah ketertiban umum dalam Pasal 30 atat (5) RUU Kejaksaan itu berada dalam tafsir yang luas. Sehingga, wajar jika muncul kekhawatiran pasal tersebut rawan disalahgunakan.

Mengenai penyadapan diatur dalam RUU Kejaksaan RI pasal 30 ayat (5) huruf g Kewenangan Jaksa diatur dalam Pasal 30 ayat (5) berbunyi di bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi pada huruf g; penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.

"Menurut saya, kekhawatiran itu cukup beralasan karena ketertiban umum ini kan luas sehingga kemudian bisa saja menafsirkan ketertiban umum tanpa rambu-rambu yang jelas dan ini dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan tertentu atas nama ketertiban umum," ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/9).

Suparji menuturkan, seharusnya norma tersebut dirumuskan lebih jelas apa yang menjadi rambu-rambu bagi Kejaksaan untuk melakukan penyadapan. Bakal berbahaya jika hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang.

"Kalau penyadapan itu tanpa kriteria-kriteria yang jelas itu memang akan membahayakan. Karena kan penyadapan itu selalu berbenturan dengan privasi orang, tentang hak-hak asasi manusia," jelasnya.

Melihat revisi UU KPK yang lalu, penyadapan telah ditertibkan. Karena itu, Suparji menilai aneh jika dalam RUU Kejaksaan justru diperluas. Sebaiknya Pasal 30 ayat (5) ini kewenangan Kejaksaan melakukan penyadapan dikaji kembali.

"Sebaiknya norma itu dikaji lagi secara mendalam supaya tidak menimbulkan multitafsir, supaya tidak disalahgunakan, supaya memberikan kepastian hukum dan jangan mengulangi apa yang terjadi pada masa KPK pada waktu itu. Karena penyadapan itu menyangkut hal-hal yang privasi," jelas Suparji.

Maka itu sebaiknya kewenangan penyadapan ini diatur dalam hal kepentingan untuk penegakan hukum. "Jadi dalam hal ini yang penting adalah penyadapan sah-sah saja dilakukan asal sesuai dengan hak asasi manusia, tidak melanggar privasi, dan untuk kepentingan hukum. Karena untuk kepentingan hukum itu harus jelas," pungkas Suparji.

Alasan Baleg DPR Masukkan Pasal Penyadapan

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan alasan penyadapan dimasukkan dalam kewenangan Jaksa di Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (RUU Kejaksaan).

Menurut dia, dengan adanya kewenangan menyadap oleh Kejaksaan tersebut akan mengefektifkan pelaksanaan putusan hukuman utamanya pada tindak pidana korupsi. Sebab, dia menilai tugas Jaksa yang paling berat pada tindak pidana korupsi itu ada pada pelaksanaan putusan pengadilan.

"Karena ada dua, di samping dia (terpidana) menjalani pidana badan, juga kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Supratman dilansir Antara, Kamis (17/9).

Supratman menilai Kejaksaan akan mengalami kesulitan dalam memastikan dua kewajiban pasca-putusan pengadilan itu dilaksanakan terpidana, apabila kemudian terpidana buron.

"Nah, kalau orangnya buron, bagaimana caranya untuk bisa mengembalikan keuangan negara? Siapa yang bisa mengontrol?" kata Supratman.

"Saya usulkan supaya kewenangan penyadapan dalam rangka pelaksanaan putusan khususnya di dalam tindak pidana korupsi itu diberikan kepada Kejaksaan," kata Supratman pula.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya
Alur Penyelesaian Sengketa Pemilu di Indonesia, Ketahui Jenis-Jenisnya

Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!
Perkataan Kejam Paspampres Praka RM Saat Bicara sama Ibu Pemuda Aceh, Tak Punya Hati!

Praka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.

Baca Selengkapnya
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri

Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.

Baca Selengkapnya
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar
Pesan Tegas Kasal M. Ali ke Ratusan Perwira TNI Nakes usai 7 Bulan Digembleng di Lembah Tidar

Sebanyak 134 prajurit jalani pelatihan selama 7 bulan

Baca Selengkapnya