Agus Yudhoyono tak masalah PTUN kabulkan gugatan Djan Faridz
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz pada Selasa (23/11). Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka SK Menkum HAM yang mengesahkan PPP kubu Romahurmuziy (Romi) dianggap tidak sah.
Calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung oleh PPP Kubu Romi, Agus Yudhoyono, menanggapi putusan itu dengan tak ingin ikut campur dengan urusan internal partai berlambang Kabah tersebut.
"Enggak ada masalah. Saya enggak ingin mencampuri urusan internal PPP," kata Agus di sela-sela kampanye di Kepulauan Seribu, Jakarta, Rabu (23/11).
Agus meyakini putusan PTUN tersebut tak akan mengganggunya selama mengikuti masa kampanye. Saat ini, kata Agus, dirinya hanya ingin fokus menggarap strategi untuk dapat memenangkan Pilkada DKI tahun 2017.
"Selama tidak ada masalah dengan kami, kami terus fokus dengan strategi," ujarnya.
Sebelumnya, Djan Faridz mengapresiasi hasil putusan PTUN yang akhirnya memenangkan dirinya dalam perebutan legalitas kepengurusan partai. Sebelumnya dia sempat kalah saat mengajukan perkara yang sama di Mahkamah Konstitusi.
"Hari ini putusan PTUN berpihak pada kami. Telah dibacakan amar putusan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal SK pengurusan hasil Muktamar Pondok Gede," katanya di DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/11).
Dia mengungkapkan, putusan ini juga membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly Nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang pengesahan susunan personalia DPP PPP masa bakti 2016-2021 pimpinan Romahurmuziy. Putusan PTUN tertuang dalam perkara tata usaha negara nomor 95/G/2016/PTUN-JKT dan Nomor 97/G/2016/PTUN-JKT.
Menurutnya, Menkum HAM wajib mencabut SK hasil muktamar Pondok Gede. Menkum HAM, kata Djan, juga wajib mengesahkan susunan PPP hasil Muktamar VIII di Jakarta sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015. Putusan ini berkekuatan tetap dan putusan Mahkamah PPP Nomor 49/PIP/MP-DPP-PPP/2014 tanggal 11 Oktober 2014 yang bersifat final mengikat.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaGibran Dinyatakan Langgar Aturan CFD, Ganjar: Silakan Segera Dihukum
Ganjar Pranowo ingin agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk segera dihukum.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo Setuju Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Pemerintah bisa menyediakan ruang agar alat peraga kampanye tidak merusak pemandangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Prabowo Sempat Tanya ke Menag Alasan Diundang Perayaan Natal oleh Kemen BUMN, Ini Jawaban Gus Yaqut
Yaqut menyebut, alasan Menhan diundang karena sistem pertahanan RI bersifat sementara yang artinya memiliki ciri-ciri kerakyatan dan kewilayahan.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Ganjar dan Mahfud Tebak Pilihan Jokowi: Ya Putranya kan Ada di Sana, Pasti ke Sana
Baca SelengkapnyaIsu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo
Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaKolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya
Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.
Baca SelengkapnyaGus Yahya Bantah Arahkan Pengurus Menangkan Prabowo-Gibran: Sejak Awal, PNBU Tak Terlibat Dukung Mendukung
Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya