Agung: Tidak ada Mahkamah Partai, sekarang yang ada pengadilan
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono, menanggapi pernyataan sejumlah kalangan bahwa partai beringin itu seharusnya menyelesaikan konflik internal lewat Mahkamah Partai. Namun, Agung menyatakan, Golkar saat ini tidak memiliki Mahkamah Partai.
"Sekarang tidak ada Mahkamah Partai karena ada kevakuman. Sekarang yang ada pengadilan," kata Agung di arena Munas IX Golkar, Ancol, Jakarta, Senin (8/12).
Agung yakin jika melalui proses pengadilan pihaknya bakal menang dalam sengketa kepengurusan partai. "Karena kami memiliki dasar hukum," ujar dia.
Mantan ketua DPR ini menjelaskan, Munas IX Jakarta yang diselenggarakan pihaknya ini bukanlah kehendak segelintir orang.
"Tapi kader daerah yang menugaskan kepada kami untuk menyelenggarakan Munas. Hanya kami seharusnya (digelar) Januari (2015), tapi kami tarik percepat karena perkembangan partai ada intervensi dan kontroversi sehingga kami percepat untuk mengakhiri silang pendapat," kata Agung.
Terkait Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas IX Bali Aburizal Bakrie (Ical) yang telah lebih dulu melaporkan susunan kepengurusannya ke Kemenkum HAM, Agung tidak mempersoalkan. Dia tetap yakin Kemenkum HAM akan mengesahkan susunan kepengurusannya yang sebentar lagi akan diumumkan.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AHY menceritakan kilas balik partainya yang mengalami gonjang-ganjing dalam lima tahun terakhir.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaKejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.
Baca Selengkapnya