Agung Laksono minta kesalahan Setnov harus dibuktikan dahulu
Merdeka.com - Ketua Umum Golkar Munas Ancol Agung Laksono meminta agar kasus yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto dilandasi dengan asas praduga tak bersalah. Dia juga mengimbau agar Mahkamah Kehormatan Dewan menangani kasus ini secara terbuka.
"Harus dibuktikan dulu jangan memaksa. Karena itu sidangnya harus terbuka," Ujar Agung Laksono saat menghadiri syukuran HUT ke-58 Kosgoro 1957, Jumat (20/11).
Jika memang Setya Novanto terbukti bersalah, kata dia, tentu ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada ketua DPR tersebut. Menurut Agung kasus ini merupakan skandal kesalahan besar.
Namun jika Setya Novanto terbukti tidak bersalah maka nama baiknya harus dipulihkan. Yaitu dengan cara mendeklarasikan bahwa Setya Novanto terbukti tidak bersalah atas dugaan pencatutan nama presiden.
"Tentu jika memang terbukti dan divonis bersalah pasti akan dijatuhi sangsi. Jika tidak terbukti maka (namanya) harus dipulihkan," ujarnya.
Perihal banyaknya desakan agar ketua DPR dari fraksi Partai Golkar tersebut mundur dari jabatannya, dia berkomentar jika memang ada aturan yang mengharuskan Setnov untuk mundur maka sepatutnya aturan tersebut dilakukan.
Kendati demikian Agung menilai jika sejauh ini Setnov belum dinyatakan bersalah maka tidak wajib untuk mundur dari jabatannya untuk saat ini. Agung juga menambahkan, selain mengedepankan asas praduga tak bersalah ia juga mengatakan agar MKD cepat menggelar sidang kasus ini agar tidak terjadi turbulensi dalam politik ataupun legislasi.
"Makanya MKD harus cepat, biar tidak terjadi turbulensi di politik dan bisa memperbaiki citra legislasi," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Boleh Memihak dan Kampanye, Airlangga Singgung Soekarno dan Soeharto
Menurut Airlangga, berkampanye juga merupakan hak konstitusional seorang presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSeram & Berkumis, AKP Hutabarat Kaget Ketahuan Sedang Melamun Oleh Komandan 'Sedang Berpikir Apa,kita Sedih Lihatnya'
Sosok anggota polisi yang sedang melamun di balik kegagahannya hingga didatangi oleh komandan. Seperti apa reaksinya?
Baca SelengkapnyaAhok Cerita Dihina karena Ikuti Megawati: Ngapain Ikut Nenek-Nenek Katanya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya