Agung Laksono klaim putusan PTUN tak kurangi kewenangan urus pilkada
Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan bingung oleh putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan SK Menkum HAM. Kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinannya yang terdaftar di Kemenkum HAM.
"Jelas putusan sela PTUN tidak membuat kepengurusan kami menjadi tidak sah. Menkum HAM(Yasonna Laoly) juga menyatakan kami masih sah. Oleh karena itu jika KPU mencari rekomendasi kepengurusan (terkait pilkada) maka dia akan melihat kepengurusan yang terakhir terdaftar ke Kemenkum HAM," kata Agung Laksono seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (2/4) malam.
Dia menekankan putusan PTUN tidak membatalkan kepengurusannya, hanya menunda pelaksanaan pengesahan Menkum HAM. Atas dasar itu, menurut dia, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya harus tetap menjalankan tugas mengikuti pemilihan kepala daerah.
"Memang pilkada akhir Desember 2015, tapi jangan dilihat Desember-nya. Prosesnya itu harus dilakukan dalam waktu dekat, dan itu semua akan mengalami gangguan kalau ini terjadi (kevakuman kepemimpinan)," terang dia.
Agung mengatakan dengan tidak mengurangi jalannya peradilan maka kegiatan organisasi partai beringin akan tetap dijalankan di bawah kepemimpinannya yang telah disahkan Menkum HAM.
Diketahui, PTUN Jakarta memerintahkan penundaan SK Menkum HAM. Hal itu berlaku sampai ada keputusan hukum yang tetap atas kisruh dualisme kepengurusan tersebut.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran
Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKetua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPLTU Bengkayang Catatkan Performa Terbaik, Bebas Gangguan Selama 152 Hari Sepanjang 2023
Seluruh pencapaian PLN saat ini tak lepas dari komitmen kuat diiringi dengan kerja keras dari seluruh insan yang mampu beranjak dari masa lampau.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaPutusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaKetua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan
TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan
Baca SelengkapnyaSanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan
Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya