Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Agung Laksono klaim putusan PTUN tak kurangi kewenangan urus pilkada

Agung Laksono klaim putusan PTUN tak kurangi kewenangan urus pilkada Agung Laksono. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan bingung oleh putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan penundaan SK Menkum HAM. Kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinannya yang terdaftar di Kemenkum HAM.

"Jelas putusan sela PTUN tidak membuat kepengurusan kami menjadi tidak sah. Menkum HAM(Yasonna Laoly) juga menyatakan kami masih sah. Oleh karena itu jika KPU mencari rekomendasi kepengurusan (terkait pilkada) maka dia akan melihat kepengurusan yang terakhir terdaftar ke Kemenkum HAM," kata Agung Laksono seperti ditulis Antara di Jakarta, Kamis (2/4) malam.

Dia menekankan putusan PTUN tidak membatalkan kepengurusannya, hanya menunda pelaksanaan pengesahan Menkum HAM. Atas dasar itu, menurut dia, Partai Golkar di bawah kepemimpinannya harus tetap menjalankan tugas mengikuti pemilihan kepala daerah.

"Memang pilkada akhir Desember 2015, tapi jangan dilihat Desember-nya. Prosesnya itu harus dilakukan dalam waktu dekat, dan itu semua akan mengalami gangguan kalau ini terjadi (kevakuman kepemimpinan)," terang dia.

Agung mengatakan dengan tidak mengurangi jalannya peradilan maka kegiatan organisasi partai beringin akan tetap dijalankan di bawah kepemimpinannya yang telah disahkan Menkum HAM.

Diketahui, PTUN Jakarta memerintahkan penundaan SK Menkum HAM. Hal itu berlaku sampai ada keputusan hukum yang tetap atas kisruh dualisme kepengurusan tersebut.

(mdk/efd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Sebut Putusan DKPP ke KPU Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran, Airlangga: Tetap Optimis Menang 1 Putaran

Ketua KPU disanksi etik atas keputusannya meloloskan Gibran dalam proses Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Ketua LPS: Indonesia Tak Butuh Kenaikan PPN 12 Persen, Sisa Anggaran Tahun Lalu Masih Ada

Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.

Baca Selengkapnya
PLTU Bengkayang Catatkan Performa Terbaik, Bebas Gangguan Selama 152 Hari Sepanjang 2023

PLTU Bengkayang Catatkan Performa Terbaik, Bebas Gangguan Selama 152 Hari Sepanjang 2023

Seluruh pencapaian PLN saat ini tak lepas dari komitmen kuat diiringi dengan kerja keras dari seluruh insan yang mampu beranjak dari masa lampau.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

Ketua TKN: Hanya Prabowo yang Sampaikan Prestasi Pertahanan, Ganjar dan Anies Sibuk Menjatuhkan

TKN Prabowo-Gibran menyayangkan Ganjar dan Anies berusaha menyerang Prabowo ketimbang menyampaikan gagasan soal pertahanan

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya