Agun siap ditangkap jika minta Rp 5 M untuk pemekaran daerah
Merdeka.com - Demonstrasi yang dilakukan puluhan masyarakat yang menuntut pemekaran, rupanya menjadi perhatian di sidang paripurna RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru. Apalagi, isu yang beredar dalam demo itu adalah harus ada Rp 5 miliar jika suatu daerah ingin dimekarkan oleh DPR.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa mengaku siap ditangkap jika memang meminta Rp 5 miliar untuk memekarkan suatu daerah. Menurut dia, lebih baik tidak dimekarkan jika terjadi transaksi seperti itu.
"Saya siap ditangkap kalau memang benar adanya, ini yang menolak, ini mereka yang tidak tertangkap, beberapa dari Kabupaten Papua, beberapa Provinsi dari Papua, beberapa Provinsi juga dari Sumatera," ujar Agun di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/9).
Agun menjelaskan, keputusan Panja tadi pagi menyerahkan kepada pimpinan untuk pengambilan keputusan. Namun banyaknya pro dan kontra tidak juga bisa mengambil keputusan.
"Kami serahkan sepenuhnya tapi sampai putaran pagi tadi percayakan pada pimpinan lempar lagi, diputar lagi, posisinya sama, bahkan beredar seolah-olah untuk pemekaran harus ada syarat. Kalau memang persyaratannya itu (bayar Rp 5 miliar), lebih baik saya batalkan untuk membuktikan kami tidak pernah melakukan itu," tegas Agun.
Agun ingin pembahasan DOB ini ditunda pada masa sidang berikutnya. Dia merasa keputusan ini yang terbaik.
"Saya tidak akan pernah mundur, takut menghadapi situasi apapun, karena saya yakin kebenaran tidak akan mungkin bisa terkalahkan. Proses yang kami tempuh hanya menunda pengambilan keputusan hari ini bukan menolak," tegas dia.
Rapat paripurna berjalan alot. Sejumlah fraksi meminta agar DOB ditunda. Namun karena ada demonstrasi, rapat diskors dan masuk dalam lobi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU DKJ disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV, Kamis (28/3).
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaMengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Selengkapnya291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca Selengkapnya