Agar tak dikorupsi, Aceh butuh master plan dana otonomi khusus
Merdeka.com - Terungkapnya kasus dugaan korupsi dana otonomi khusus yang menyeret Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi hendaknya dimaknai sebagai momentum mengevaluasi pengelolaan dana otonomi khusus Aceh secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mutlak diperlukan untuk menghindari kasus serupa terulang lagi di masa mendatang.
"Yang paling mendesak sekarang adalah Aceh membutuhkan adanya master plan atau rencana induk pengelolaan dana otonomi khusus yang jelas peruntukannya. Bisa jadi semacam 'GBHN' bagi Aceh ke depan, sehingga siapa pun kepala daerah yang terpilih, harus menjalankannya sesuai aturan main yang diatur dalam rencana induk tersebut," kata Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Aceh Kamaruddin dalam siaran pers di Jakarta, Senin (9/7).
Agar rencana induk itu dapat berjalan efektif, Kamaruddin menyarankan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengawasi agar rencana induk itu dijalankan sebagaimana mestinya.
Selama ini, kata Kamaruddin, pengelolaan dana otonomi khusus Aceh terkesan tidak beraturan. Setiap pergantian pemerintahan, menafsirkan sendiri-sendiri peruntukan dana otsus tersebut. Akibatnya, sering tidak tepat sasaran dan rawan disalahgunakan.
Seperti diketahui, Dana Otonomi Khusus adalah semacam uang kompensasi yang diterima Aceh setelah GAM berdamai dengan Pemerintah Indonesia. Ketentuannya dituangkan dalam UUPA (Undang Undang Pemerintahan Aceh).
Di sana disebutkan, Aceh berhak atas Dana Otsus selama 20 tahun. Dimulai sejak 2008, dana itu akan dihentikan pada 2027.
Jika 15 tahun pertama besarannya setara 2 persen Dana Alokasi Umum, pada 5 tahun sesudahnya, besarannya tinggal 1 persen. Jika dihitung-hitung, selama 20 tahun itu, akan ada 163 triliun kucuran dana Otonomi Khusus yang diterima Aceh dari pemerintah pusat.
Pasal 183 ayat (1) UUPA menyebutkan Dana Otonomi Khusus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan.
Kamaruddin menambahkan, Sejak 2008 hingga 2017, Aceh telah menerima Dana Otonomi Khusus sejumlah Rp 56,67 triliun.
"Uang sebanyak itu seharusnya bisa mengubah wajah Aceh. Mengubah nasib masyarakat kita. Tapi yang terjadi, hingga 2017, Aceh masih menjadi salah satu provinsi termiskin. Tahun lalu, Aceh dinobatkan sebagai provinsi termiskin di Sumatera. Awal 2018, Aceh masuk enam provinsi termiskin di Indonesia. Ini sangat memprihatinkan kita semua," kata Kamaruddin.
Pentingnya rencana induk pengelolaan dana Otsus ini sebenarnya sudah disuarakan oleh Bank Dunia sejak 2011. Ketika itu, Bank Dunia menemukan, ketiadaan master plan, membuat dana Otsus seperti menguap pada proyek-proyek kecil tak berbekas.
Studi Bank Dunia menemukan, setidaknya 54% dari 5.313 kegiatan pada 2010 yang bersumber dari dana otsus tergolong berskala kecil (di bawah Rp 100 juta), tidak strategis dan tidak memiliki daya ungkit pembangunan. Di antaranya digunakan untuk pembangunan pagar sekolah, paving block, dan toilet. Tentu saja ini menyimpang dari tujuan utama dana otsus untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Contoh lain adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh soal penggunaan dana otonomi khusus periode 2008-2012. BPK menyimpulkan, dari total Rp 21,1 triliun uang otonomi khusus yang dikucurkan saat itu, sekitar Rp 5,1 triliun atau 24 persennya tidak jelas kemana rimbanya.
"Karena itu, di sisa waktu yang ada, mari kita benahi lagi tata kelola dana otonomi khusus ini agar benar-benar terasa dampaknya bagi masyarakat. Masih ada dana sekitar Rp 98 triliun hingga 9 tahun ke depan. Jangan sampai, ini pun menguap tak berbekas," kata Kamaruddin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jalan Tuhan, Karier Perwira TNI Sempat di Paspampres Berawal dari Pengamanan VVIP Presiden di Aceh
Perjalanan karier sosok perwira TNI ini tak banyak diketahui orang. Berawal penugasan di Aceh sampai promosi jadi Paspampres.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan Pengungsi Rohingya ke Aceh, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaPolisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan
Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejarah Desa Alur Jambu Aceh Tamiang, Sudah Ditinggalkan Warganya Akibat Diganggu Mahluk Halus
Sebuah pedesaan di Aceh Tamiang sudah tak lagi dihuni warganya akibat gangguan mahluk halus.
Baca SelengkapnyaSosok Teungku Muhammad Daud Beureueh, Gubernur Militer yang Jadi Pemimpin Pemberontakan DI/TII di Aceh
Beureueh yang tersemat di namanya itu diambil dari nama sebuah kampung Beureueh yang menjadi tanah kelahirannya.
Baca SelengkapnyaMencicipi Rumbia, Buah Pohon Sagu Favorit Masyarakat Aceh yang Penuh Khasiat
Buah yang dihasilkan dari pohon sagu tersebut kerap dijadikan rujak, asinan, hingga manisan oleh masyarakat Aceh sejak zaman dulu.
Baca SelengkapnyaMobil Rombongan Anies Kecelakaan Beruntun di Aceh, Tidak Ada Korban Jiwa
Rombongan utama dapat melanjutkan kegiatan kampanye di Aceh dengan lancar.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca SelengkapnyaKisah Operasi Pemulihan Keamanan di Aceh, Penumpasan Prajurit GAM oleh Pasukan Batalyon Infanteri 330 Tri Dharma
Dalam pelaksanaan operasi pemulihan keamanan di Aceh oleh pemerintah berhasil meredam gerakan pemberontakan oleh prajurit Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Baca Selengkapnya