Adian Napitupulu bungkam soal Teras Narang izinkan warga bakar lahan
Merdeka.com - Politikus PDIP Adian Napitupulu ogah komentar soal Pergub Kalteng Nomor 52 tahun 2008 yang diubah menjadi Pergub 15 tahun 2010 tentang pedoman pembukaan lahan dan pekarangan bagi masyarakat di Kalimantan Tengah. Pergub itu dibuat oleh Teras Narang saat menjabat sebagai Gubernur Kalteng yang juga politikus PDIP.
Pergub itu berisi tentang aturan yang memperbolehkan masyarakat membuka lahan dengan cara membakar hutan. Adian yang biasanya keras berkomentar, kali ini tak mau mengomentari hal tersebut.
"Ya beliau kan sudah buat pernyataan di media. Ya itu saja saya," kata Adian di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10).
Adian beralasan bukan dalam kapasitasnya mengomentari pergub tentang lahan dan hutan. Sebab, dia berada di Komisi VII DPR yang membidangi energi.
"Gue juga kan di Komisi VII, tanya aja ama temen-temen di Komisi IV gimana-gimananya," tukasnya.
Sebelumnya, Mantan Gubernur Kalimantan Tengah Teras Narang angkat bicara, menyikapi Pergub Kalteng nomor 52 tahun 2008 yang diubah menjadi Pergub 15 tahun 2010, terkait Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Teras membantah peraturan tersebut berkaitan dengan kebakaran hutan yang terjadi saat ini.
"Senyatanya, peraturan tersebut keluar karena tahun 2007 terjadi kebakaran yang luar biasa, dan sejak peraturan tersebut keluar sampai dengan saya selesai tugas tanggal 4/8/2015, tidak pernah lagi terjadi kebakaran lahan yang berkepanjangan," kata Teras Narang dalam akun Facebook-nya, Jumat (23/10).
Sehingga menurutnya, peraturan tersebut dibuat justru mengontrol warga saat itu sehingga jelas pertanggungjawabannya. Dia pun menekankan bahwa peraturan tersebut tidak berlaku untuk perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan atau kehutanan.
Karena mereka sama sekali tidak boleh membakar lahan, sesuai dengan UU Perkebunan dan UU Lingkungan Hidup, yang hierarkhinya lebih tinggi dari Pergub.
"Semoga langkah yang lalu tersebut dimengerti secara situasional pada saat itu. Kebijakan (beleid) yang harus diambil pada saat itu, sekali lagi pada saat itu. Mari kita berdoa agar bencana ini segera berlalu," terangnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaJatuh Bangun Sobirin, Sopir Truk Pasir yang Kini Sukses Jadi Juragan Telur Puyuh
Sobirin yang masih awam dan belum tahu betul karakter puyuh kembali menelan kegagalan karena 1.000 ekor puyuh yang baru dibelinya mati.
Baca SelengkapnyaBawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perjalanan Hidup Anak Pemulung Hingga Punya 47 Cabang Kedai Cokelat, Gagal Berkali-kali tapi Tak Pernah Menyerah
Irham memulai perjalanan karirnya saat masih kuliah. Saat itu dia senang mempelajari ilmu yang berkaitan dengan pengembangan diri.
Baca SelengkapnyaIlmuwan ini Tewas Gara-gara Menahan Kencing saat Berpesta, Begini Kisahnya
Ilmuwan paling menonjol pada zaman prateleskop di abad ke-16. Kematiannya tragis gara-gara menahan kencing.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaKenalan Singkat, Ayu Ting Ting dan Calon Suami Dijodohkan Orangtua 'Semi Taaruf'
Proses perkenalan Ayu Ting Ting dan calon suami cukup singkat. Keduanya dikenalkan oleh orang tua mereka.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Amankan Suara AMIN dan PKB, Jangan Lengah
Suara rakyat yang dipercayakan kepada AMIN harus dikawal hingga akhir.
Baca Selengkapnya