Ada Partai Hanura di balik usul penambahan kursi pimpinan DPD
Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan munculnya usulan penambahan pimpinan DPD lewat revisi UU MD3, salah satunya sebagai bentuk upaya rekonsiliasi di internal lembaga senator tersebut. Hanya saja, Partai Hanura sebagai pengusul belum menyampaikan draf soal wacana penambahan pimpinan DPD itu ke Baleg.
"Ya tadi karena ada penguatan lembaga DPD, mungkin mereka juga perlu tambah pimpinan, rencana rekonsiliasi juga ada wacana itu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/5).
Yandri mengaku belum bisa memetakan sikap fraksi-fraksi terkait usulan penambahan pimpinan DPD. Meski begitu, dia mendukung usulan tersebut jika bertujuan untuk menguatkan tugas dan fungsi lembaga DPD.
"Belum tahu, petanya saya belum tahu. Tapi kalau dalam rangka untuk menyempurnakan fungsi-fungsi DPD ya enggak ada masalah," ujarnya.
Selain usulan soal jumlah pimpinan, ada pula wacana penambahan kewenangan DPD. Salah satunya kewenangan untuk bisa mengawasi pelaksanaan peraturan daerah. Hal ini karena para senator merupakan perwakilan dari daerah-daerah.
"Menambah kewenangan DPD salah satunya itu, mereka bisa memantau pelaksanaan perda. Kan mereka utusan daerah jadi perda-perda dari Kabupaten Kota, provinsi itu bisa menjadi kewenangan mereka sejauh mana pelaksanaannya," jelas Yandri.
Baleg masih menunggu draf penambahan norma baru dalam revisi UU MD3 itu dikirimkan oleh fraksi-fraksi pengusul termasuk Hanura. Pihaknya akan kembali membahas revisi UU MD3 di awal masa sidang pada (22/5) mendatang. Targetnya, pembahasan revisi UU MD3 bisa rampung pada akhir Mei 2017.
"Nah fraksi-fraksi yang minta untuk itu ditambah normanya ataupun disempurnakan draf yang sudah ada ditunggu oleh panja Baleg," terangnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaBawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnya